Tidak seperti di Eropa, Disrupsi oleh Fintech di Indonesia Tidak Memicu Keributan
Pergeseran atau disrupsi oleh fintech di Indonesia tidak sampai menimbulkan keributan seperti di Eropa.
Pergeseran atau disrupsi oleh fintech di Indonesia tidak sampai menimbulkan keributan seperti di Eropa.
WARTA KOTA, PALMERAH--- Perkembangan industri digital turut merambah dunia keuangan atau kerap disebut fintech.
Pertumbuhan penyedia jasa keuangan digital atau teknologi finansial (financial technology/ fintech) saat ini bagaikan jamur di musim hujan.
Perusahaan fintech ini menawarkan berbagai kemudahan transaksi keuangan dan menjadi pesaing bagi industri perbankan.
• Penjualan Xpander Tembus 100.000 Unit Dalam Waktu 18 Bulan
Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) menilai pergeseran atau disrupsi yang ditimbulkan oleh kemuculan fintech ini tidak menimbulkan keributan di Indonesia, tidak seperti di beberapa negara lain seperti di Eropa.
"Indonesia ini sudah terjadi dua kali disruption, kalau kata Profesor Rhenald Khasali revolusi senyap industri fintech Indonesia," kata Ketua Harian AFPI Kusaryansyah, Kamis (14/3/2019).
Seperti revolusi yang pertama di payment (fintech pembayaran), ada Go-Pay ada OVO.
"Mereka posisinya setara atau bahkan lebih dari e-money, flazz, tanpa ada ribut-ribut," kata Kusaryansyah.
• Total Investor Pasar Modal Mencapai 2,1 Juta Investor
Kusaryansyah mengatakan, tidak adanya keributan ketika adanya disrupsi tersebut lantaran segmen yang dikembangkan oleh fintech adalah segmen-segmen yang tidak berdampak langsung terhadap bisnis perbankan.
Adapun revolusi kedua yang terjadi disebabkan oleh fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.
Hingga saat ini, sudah ada 99 fintech pinjaman online terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kemudian menyusul 150 platform yang disebut-sebut sedang dalam proses pendaftaran.
"Sekarang stream yang sedang hype Peer to Peer (P2P) Lending, hari ini ada 99 anggota dari berbagai anggota sudah terdaftar di OJK," kata Kusaryansyah.
• Penjelasan Pegadaian soal Membuka Kembali Layanan Gadai Saham
Kusaryansyah mengatakan, berdasarkan info OJK Ada 150 P2P yang sedang proses register di OJK kalau ditotal dengan 99 fintech, potensial ada 250 P2P di Indonesia dalam dua tahun kedepan.
Fintech P2P lending pun tidak secara langsung mendisrupsi bisnis kredit perbankan.