BREAKING NEWS: Persatuan Dokter Gigi Indonesia Ancam Keluar dari BPJS Kesehatan

PDGI mengancam akan Keluar dari BPJS Kesehatan Apabila Biaya Kapitasi Masih Rp 2.000. PDGI mengklaim kerap mengalami kerugian.

Penulis: Rangga Baskoro |
Warta Kota/Rangga Baskoro
Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien. 

Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI) mengancam akan Keluar dari BPJS Kesehatan Apabila Biaya Kapitasi Masih Rp 2.000. PDGI mengklaim kerap mengalami kerugian.

PERSATUAN Dokter Gigi Indonesia (PDGI) masih menunggu keputusan pemerintah untuk menaikkan biaya kapitasi yang tadinya hanya Rp 2.000 per pasien.

Kapitasi atau pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan bagi dokter gigi yang menangani pasien BPJS Kesehatan dikeluhkan para dokter gigi lantaran mereka mengklaim kerap mengalami kerugian.

Sejak dibahas dalam Rakernas XII PDGI, mereka telah menemui Komisi IX DPR, dan berkirim surat dengan Kementerian Kesehatan (Kemenkes), pembahasan kapitasi bagi dokter gigi masih belum beres.

Ketua Umum Persatuan Dokter Gigi Indonesia​ (PDGI) Dr drg RM Sri Hananto Seno, SpBM (K), MM mengatakan, seluruh dokter gigi yang bermitra dengan BPJS masih menanti bagaimana sikap pemerintah atas keluhan mereka.

BREAKING NEWS: Ibunda Ustaz Abdul Somad Meninggal Dunia, Dimakamkan di Kisaran Sumatera Utara

Ibunda UAS Meninggal Dunia, Inilah Ucapan Duka Cita dari Aa Gym dan Arie Untung

Ini 3 Isu Viral Usai Syahrini & Reino Barack Nikah, Ancaman Nikita Mirzani hingga Foto Luna Maya

"Mereka (Pemerintah) sudah sampaikan akan mengkaji ulang kapitasi, karena kapitasi sekarang sudah tidak sesuai. Dari biro hukum Kemenkes sudah meminta untuk kemanfaatannya, kemanfaatannya akan mengkaji lagi," kata Seno di sela diskusi Ikatan Peminat Kedokteran Gigi Indonesia (IPKGII), Pulo Gadung, Minggu (17/3/2019) kemarin.

Selama ini, Seno menuturkan dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan merugi karena kapitasi sekarang masih mengacu pada harga empat tahun lalu, atau Rp 2.000 per pasien.

Bila mengacu pada kapitasi sekarang, dokter gigi yang bermitra dengan BPJS hanya besaran kapitasi yang didapat sekitar Rp 20 juta per bulan, sedangkan untuk membiayai semua idealnya Rp 30 juta.

Selain kenaikan harga bahan, barang, dan obat, upah bagi perawat ikut naik sehingga 35.000 dokter gigi yang tercatat sebagai anggota PDGI meminta pemerintah menaikkan dana kapitasi.

"Pengeluaran fix cost yang tadinya Rp 5 juta sampai Rp 10 juta sekarang jadi Rp 15 juta sampai Rp 20 juta. Ditambah dengan bahan yang tinggi, sehingga Rp 20 juta kurang," ujarnya.

Dengan kapitasi Rp 30 juta per bulan, Seno menyebut dokter gigi yang bermitra dengan BPJS Kesehatan tak sepenuhnya bisa mendapat untung.

Kapolda Jatim Tawarkan Ustaz Abdul Somad Naik Pesawat Pribadi Agar Segera Sampai di Sumut

Jenazah Ibunda Ustadz Abdul Somad Akan Dimakamkan Berdekatan dengan Ayahnya

Namun, kenaikan kapitasi dari Rp 2.000 jadi Rp 3.000 per pasien setidaknya dapat membuat dokter gigi mitra BPJS bernafas lega sehingga dapat bekerja dengan tenang.

"Kita minta kenaikan jadi 3.000 saja lah. 2.000 menjadi 3.000 saja, artinya akan mendapat Rp 30 juta sebulan. Itu pun juga kita perhitungkan masih rugi. Nah kita minta, mengerti lah. Enggak usah banyak, Rp 3.000 saja," tuturnya.

Seno membenarkan bila sebanyak 35.000 dokter gigi anggota PDGI mengancam tak lagi bermitra dengan BPJS Kesehatan bila pemerintah kukuh menetapkan kapitasi Rp 2.000 per pasien.

Namun, dia menegaskan, hal itu juga demi kepentingan pasien.

Pasalnya, bila mengubah cara kerja dan obat yang diberikan jadi tak standar.

Pasien dikhawatirkan mengalami komplikasi.

"Nanti teman-teman dari IDI bilang ini kok obat-obatan tidak standar lagi. Kita kan tidak ingin ada komplikasi pasien, kalau komplikasi kan balik ke kita lagi. Manakala tidak ada perbaikan kapitasi, tidak ada perbaikan kemanfaatan maka kita akan berhenti," lanjut Seno.

Sebagai informasi, kapitasi yakni metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan yang diberikan pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau rumah sakit).

Pemberi pelayanan kesehatan menerima sejumlah penghasilan tetap per peserta, per periode waktu untuk pelayanan yang telah ditentukan per periode waktu. (abs)

BERITA TERPOPULER

 Ustaz Abdul Somad Tulis Siapa Sesungguhnya Romahurmuzy Bikin Heboh, Netizen: Ustaz Nyindirnya Cerdas

 Dengan Suara Bergetar Menahan Tangis, Pimpinan Polisi Selandia Baru: Saya Bangga Menjadi Muslim

 PT KAI Buka Lowongan Pramugara dan Pramugari Untuk Lulusan SMA, Gaji PNS Lulusan S1 Kalah

 

 

INFO TERKINI GADGET:

 Ini Bocoran Penampilan dan Spesifikasi Vivo X27 Pro, Kamera Pop Up-nya Lebih Lebar dari V15 Pro

 Terbaru, Oppo F11 Pro Meluncur dengan Harga Rp 4,999 Juta, Dengan Keunggulan di Kamera

 Ini Daftar 10 Ponsel Android Tercepat Tahun 2019, Samsung Galaxy S10+ Peringkat Pertama

 

INFO SELEB TERKINI

 VIDEO: Begini Penampakan Rumah Mewah Nikita Mirzani yang Habiskan Rp 40 Miliar

 Ini 3 Isu Viral Usai Syahrini & Reino Barack Nikah, Ancaman Nikita Mirzani hingga Foto Luna Maya

 Jenderal Ini Soroti Mahar Reino Barack untuk Syahrini: Para Jomblo Harusnya Cari Istri Kayak Gini

 

 

BERITA VIRAL

 LIVE STREAMING TV One: Mahfud MD Jelaskan Kasus Romahurmuziy Ditangkap KPK

 Puji KPK OTT Romahurmuziy, Andi Arief Sindir Jokowi karena Mahfud MD Tahu Duluan Ada Dugaan Korupsi

 Mahfud MD Sudah Pernah Ingatkan Andi Arief Soal Narkoba: Dia Punya Pikiran yang Kacau

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved