Pembantu di Ciputat Terpaksa Bunuh Bayi yang Baru Dilahirkannya Karena Malu Dihamili Pacarnya
anak tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang diduga juga masih di bawah umur di daerah Jawa Barat.
Penulis: Zaki Ari Setiawan | Editor: Ahmad Sabran
Tidak kuat menahan malu membuat R (17) gelap mata menghabisi nyawa bayi kandungnya dengan cara dibekap hingga tidak bernyawa.
Perbuatan R terkuak setelah jenazah bayi ditemukan di sebuah tempat sampah sudah dalam keadaan meninggal terbungkus plastik.
"Yang bersangkutan malu, bahwa anak dihasilkan melalui proses yang tidak resmi," kata Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan, AKP Alexander Yurikho di Mapolres, Serpong, Rabu (13/3/2019).
Dijelaskan Alexander, anak tersebut adalah hasil hubungan gelap dengan seorang pria yang diduga juga masih di bawah umur di daerah Jawa Barat.
R yang masih di bawah umur itu merupakan seorang asisten rumah tangga yang bekerja di sebuah rumah di Ciputat, Tangerang Selatan.
Polisi mempersilakan pihak keluarga R untuk membuat laporan terkait pasal pencabulan anak di bawah umur agar sosok ayah kandung itu dapat diselidiki lebih lanjut.
"Kalau memang keluarga ingin melaporkan dugaan pasal pencabulan terhadap anak di bawah umur, maka dapat dilaporkan di Polres Tangerang Selatan tapi InsyaAllah akan kami limpah terkait dengan tempat kejadian perkara," jelas Alexander.
• Maling Motor Pakai Jaket Ojol Terekam CCTV Gasak Yamaha NMax di Jatiasih Bekasi
• Cerita ABK Kapal yang Terbakar Mengaku Terombang Ambing Ombak Selama 12 Jam dan Luka Kena Ubur-ubur
• VIDEO: Enam Anggota Sindikat Narkoba Modus Kemasan Abon Lele Berisi Sabu Diciduk Polda Metro Jaya
Menurut Alexander, tersangka baru bekerja di wilayah Ciputat. Pihak pemilik rumah pun mengetahui R dari jasa penyalur yang berada di sosial media.
"Baru seminggu bekerja, berasal dari penyalur pembantu di sosial media," terangnya.
Saat ini R sudah mendekam di bui lantaran perbuatannya menghabisi nyawa anaknya sendiri dengan cara membekapnya dengan kain.
Perbuatan sadisnya itu dilakukan di kamar pembantu ketika pihak pemilik rumah sedang bekerja.
R yang lemas setelah melahirkan kemudian membuang bayinya itu di sebuah tempat sampah di area perumahan tersebut.
Kini tersanga mendekam dibui dan diancam hukuman paling lama 15 tahun lantara terjerat Pasal 80 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman sampai 15 tahun penjara.
Caption: Ungkap kasus pembunuhan bayi di Ciputat yang digelar di Polres Tangerang Selatan, Rabu (13/3/2019).