Gaji Perangkat Desa Naik

Gaji Perangkat Desa Naik Bulan Maret 2019 Setara dengan PNS Gol IIA, Ini Daftar Lengkap Besarannya

Bulan Maret 2019 Ini, Gaji Perangkat Desa Naik, Setara dengan PNS Golongan II A, Dapat Lebih dari Rp 2 Juta.

Pos Kupang/Romualdus Pius
Para perangkat desa di Kecamatan Pulau Ende, NTT. 

Gaji perangkat desa setara dengan gaji pokok PNS Golongan II A. Kepala desa di Nusa Tenggara Timur (NTT) pun menyambut gembira.

Kenaikan gaji perangkat ini berlaku setelah Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.

Mengutip setkab.go.id, PP ini ditandatangani Jokowi pada Kamis (28/2/2019) pekan lalu.

Dalam PP ini, pemerintah mengubah Pasal 81 menjadi sebagai berikut:

1. Penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).

2. Bupati/Wali Kota menetapkan besaran penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya, dengan ketentuan:

a. Besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp 2.426.640,00 setara 120 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a;

b. Besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp 2.224.420,00 setara 110 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a; dan

c. Besaran penghasilan tetap Perangkat desa lainnya paling sedikit Rp 2.022.200,00 setara 100 % dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.

"Dalam hal ADD tidak mencukupi untuk mendanai penghasilan tetap minimal Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya sebagaimana dimaksud dapat dipenuhi dari sumber lain dalam APBDesa selain Dana Desa," demikian bunyi Pasal 81 ayat (3) PP ini.

Menurut Pasal 81A PP ini, penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku.

Dalam hal desa belum dapat memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud, maka pembayaran penghasilan tetap kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya diberikan terhitung mulai bulan Januari 2020.

PP diteken dengan pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa.

Pemerintah memandang perlu memperhatikan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap.

Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). DPN PPDI yang diwakili oleh Ketuanya, Widhi Hartono menemui Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo.
Dewan Pimpinan Nasional Perkumpulan Perangkat Desa Indonesia (DPN PPDI) menyambangi kantor Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Senin (7/1/2019). DPN PPDI yang diwakili oleh Ketuanya, Widhi Hartono menemui Sekjen Kemendagri, Hadi Prabowo. (Warta Kota)

Kepala Desa di NTT Sambut Gembira

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved