Anies Kukuh Ingin Jual Saham Bir, Nasdem: Libatkan Kita! DPRD Bukan Lembaga Stempel

Ketua Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang menyampaikan niat untuk menjual saham bir PT

Wartakotalive/Anggie Lianda Putri
Ketua Fraksi Nasdem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus 

KETUA Fraksi Partai NasDem DPRD DKI Jakarta Bestari Barus menyayangkan sikap Gubernur Anies Baswedan yang menyampaikan niat untuk menjual saham PT Delta hanya lewat media saja.

Bestari Barus mengaku hingga saat ini Anies Baswedan belum menjalin komunikasi secara langsung dengan anggota dewan untuk membahas persoalan ini dan hanya mengirim surat permohonan tanpa memberi alasan yang jelas.

Padahal menurut Bestari, Pemerintah di DKI Jakarta merupakan sistem yang perjalanannya perlu kolaborasi antara eksekutif dan legislatif.

"Sementara kita perlu rasionalisasi. Ini perusahaan ada dari zaman dahulu. Kita tidak pernah keluar uang, tapi kita dapat keuntungan. Ngobrol maunya sama Gerindra dan PKS doang sih. Ajak ngobrol yang lain dong, jalankan mekanisme dengan baik," ujar Bestari saat dihubungi, Sabtu (9/3/2019).

Dividen Kecil Jadi Salah Satu Alasan Anies Baswedan Bersikukuh Lepas Saham PT Delta Djakarta

Fraksi PPP DPRD DKI Setuju Saham Bir Dilepas

Mekanisme yang dimaksud Bestari yakni aturan pelepasan saham oleh Pemerintah yang telah diatur di Peraturan Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Bestari pun memastikan anggota dewan tidak akan menjegal niatan Anies melepas saham minuman keras tersebut asalkan dengan ketentuan yang benar.

"Libatkan kita! DPRD bukan sekadar lembaga stempel. Kita tidak mau diujungnya disalahkan karena maladministrasi. Silakan penuhi syaratnya. Saya persilakan saudara Gubernur untuk memproses itu, asal sesuai ketentuan," ungkap Bestari.

Sementara Direktur Center For Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi mengatakan laba kotor dari emiten berkode DLTA ini selalu naik dalam beberapa tahun terakhir.

"Jadi setiap tahun Perseroan ini selalu untung besar dan sebetulnya pemda DKI Jakarta tidak perlu menjual saham Delta," kata Uchok.

Baru Dinobatkan, Inilah 5 Fakta Frederika Alexis Cull Putri Indonesia 2019

Bakal Launching 13 Maret 2019, Ini Spesifikasi dan Harga Oppo F11 dan F11 Pro

Mahfud MD Kutip Bagian Alkitab Berisi Doa Seorang yang Kena Fitnah, Ini Isi Lengkapnya

Terlebih jika mengacu pada Permendagri yang sebelumnya dikatakan Bestari, maka tidak ada alasan bagi Anies untuk menjual saham tersebut.

Bahkan menurut Uchok, seharusnya DPRD pun tidak boleh memberikan persetujuan atas pelepasan saham itu karena dianggap menguntungkan.

"Secara ekonomi, saham milik Pemprov DKI Jakarta memberikan pemasukan bagi kas daerah. Kemudian sampai saat ini tidak ada peraturan perundangan yang memerintahkan Gubernur untuk menjual saham itu," ungkap Uchok.

Diketahui awalnya perusahaan produsen bir milik pengusaha Jerman ini berdiri dengan nama Archipel Brouwerij NV pada tahun 1932.

Kemudian dibeli oleh perusahaan Belanda, sehingga berganti nama menjadi NV De Oranje Brouwerij.

Setelah 35 tahun, yakni 1967 saham perusahaan bir ini diserahkan ke Pemerintah DKI Jakarta berdasarkan Undang-Undang Penanaman Modal Asing Nomor 1 Tahun 1967.

Halaman
12
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved