Saling Ejek Via Video Call, Pria Asal Bekasi Tega Bacok Temannya Sendiri hingga Tewas

Berawal saling ejek via video call di aplikasi Whatsapp, pria asal Cimanggis, Depok tewas dibacok temannya sendiri.

Penulis: Muhammad Azzam |
Warta Kota/Muhammad Azzam
Rian pelaku pembunuhan di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari dihadirkan pada rilis di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019). 

Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Muhammad Azzam

BEKASI, WARTAKOTALIVE.COM -- Berawal saling ejek via video call di aplikasi Whatsapp, pria asal Cimanggis, Depok tewas dibacok temannya sendiri.

Korban bernama Heri Setiawan (24) tewas ditempat setelah mengalami luka bacok pada bagian dada.

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menjelaskan kejadian pembacokan terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari.

Tak butuh waktu lama pelaku pembunuhan berhasil ditangkap, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota bersama Polsek Pondok Gede.

"Delapan jam usai penemuan mayat tergeletak di jalan itu. Pelaku kita tangkap, di daerah Pondok Gede usai kita olah TKP dan langsung melakukan penyelidikan," kata Eka di Mapolrestro Bekasi Kota, Jumat (8/3/2019).

Hari Terakhir Pendaftaran Online Pendamping PKH 2019 dan Link Pendaftaran Lowongan Kerja BUMN 2019

Bulan Rajab Mulai Jumat 8 Maret 2019, Puasa Tanggal 1 Rajab Sama Dengan Menghapus Dosa 3 Tahun

Kronologi Lengkap 3 Prajurit TNI Gugur dalam Pengejaran KKB Papua, dan Helikopter TNI Ditembaki

Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menunjukkan barang bukti dan  menjelaskan kejadian pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari.
Wakapolres Metro Bekasi Kota, AKBP Eka Mulyana, menunjukkan barang bukti dan menjelaskan kejadian pembacokan yang terjadi di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Eka mengatakan ada dua pelaku yang melakukan pembunuhan kepada korban.

Pelaku bernama Rian atau GT dan Toha ayau MT.

Ngambek Tak Dilibatkan, Isco Ternyata Ogah Nonton Real Madrid vs Ajax yang Berakhir dengan Kekalahan

"GT yang baru kita tangkap, MT jadi DPO masih dalam pengejaran kita," ucapnya.

Untuk kronologis awal, lanjut Eka, ketika korban Heri Setiawan melakukan video call bersama Deski.

Fahri Hamzah Bandingkan Kasus Ratna Sampuat dan Robertus, UU ITE Mengandung Pasal Karet

Saat vidoe call disamping Deski ada dua orang pelaku yaitu Rian dan Toha.

Dalam percakapan video call tersebut, korban Heri mengejek dan menantang mereka untuk berkelahi.

Barang bukti pada kejadian pembacokan di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari.
Barang bukti pada kejadian pembacokan di Jalan Raya Alternatif Cibubur, Kelurahan Jatikarya, Kecamatan Jatisampurna, pada Kamis (7/3/2019) sekitar 02.00 dini hari. (Warta Kota/Muhammad Azzam)

Korban juga membicara aib atau keburukan para pelaku sehingga para pelaku geram dan saat itu langsung mendatangi korban.

Namun, saat tiba di lokasi Jalan Raya Alternatif Cibubur itu, pelaku melihat korban membawa celurit.

Novel Bamukmin Sebut Pendukung Miras di DPRD DKI Penghianat

Para pelaku kembali ke rumah untuk mengambil celurit dan balik ke lokasi korban kemudian langsung membacoknya.

Para pelaku yang seorang pengangguran tersebut saling mengenal dengan korban.

"Korban tak menyangka kedua pelaku bakal balik lagi. Korban juga lagi nongkrong dengan anak-anak kecil dibawah umur sehingga mereka tidak ada yang berani membantu saat korban diserang pelaku. Untuk Deski saat itu tidak ikut dalam aksi pembunuhan tersebut," jelas Eka.

Adapun barang bukti yang diamankan yaitu kaus milik korban, celana milik korban yang berlumuran darah, topi milik pelaku, kaus dan celana milik pelaku, dan dua buah celurit.

Finalis Indonesia Idol Jadi Tersangka Setelah Tertangkap Memiliki Narkotika Jenis Sabu

Pelaku diduga kuat melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan nyawa orang lain dijerat.

Pelaku dijerat Pasal 338 KUHP Subsider Pasal 354 Ayat (2) Subsider Pasal 351 Ayat (3) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara. (M18)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved