Terima Suap Ratusan Juta, Dua Mantan Anggota DPRD Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut dua mantan anggota DPRD 4 tahun penjara ini, dikarenakan telah terbukti menerima suap senilai ratusan juta rupiah.
Terbukti Terima Suap Ratusan Juta, Dua Mantan Anggota DPRD Dituntut hukuman 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut dua mantan anggota DPRD 4 tahun penjara ini, dikarenakan telah terbukti menerima suap senilai ratusan juta rupiah.
Diketahui, dua mantan anggota DPRD dituntut 4 tahun penjara ini bernama Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon.
Selain dituntut 4 tahun penjara, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon juga didenda Rp 200 Juta Subsider selama 6 bulan kurungan.
• Gojek Sediakan Layanan Transportasi Jarak Jauh, Hingga Denda Rp 40.000 Jika Batalkan Pesanan Grab
• Simak Lowongan Kerja PT Pertamina Buka 313 Posisi, Hingga 11.000 Lowongan Kerja Kementerian BUMN
• Besok Terakhir Rekrutmen Pendamping PKH Kemensos, Segera Daftar Online di Link Ini!
Dilansir Kompas Bebas Akses, dua mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumatera Utara periode 2009-2014 dan 2014-2019, Sonny Firdaus dan Muslim Simbolon, dituntut pidana 4 tahun penjara.
Keduanya juga didenda Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan.
Selain itu, hak mereka untuk dipilih dalam jabatan publik dicabut selama tiga tahun.
Tuntutan tersebut disampaikan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu malam (6/3/2019).
• Segini Gaji Pendamping PKH Kemensos RI, Besok Terakhir Pendaftaran Online Pendamping PKH 2019
• Cara Daftar Pendamping PKH 2019 Kemensos di ssdm.pkh.kemsos.go.id, Ini Syarat, Jadwal, Panduan
• Ini Link Login UTBK SBMPTN 2019, 6 Tahapan Ikut UTBK dan Hal yang Harus Diperhatikan Saat Mendaftar
Sidang dipimpin majelis hakim yang diketuai Muhamad Sirad.
“Kami penuntut umum, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” kata jaksa Luki Dwi Nugroho.
Jaksa menilai, keduanya terbukti menerima uang suap dari mantan Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho.
Muslim disebut menerima uang suap sebesar Rp 615 juta dan Sonny sebesar Rp 495 juta.
Pemberian uang itu terkait kasus pengesahan terhadap Laporan Pertanggungjawaban Pelaksanaan (LPJP) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumut Tahun Anggaran (TA) 2012 dan pengesahan APBD Perubahan TA 2013.
Uang diberikan agar mereka memberikan persetujuan pengesahan APBD TA 2014, APBD Perubahan TA 2014, dan APBD TA 2015.
Selain itu, agar mereka juga menyetujui pengesahan LPJP APBD TA 2014.