Terima Suap Ratusan Juta, Dua Mantan Anggota DPRD Ini Dituntut 4 Tahun Penjara
Jaksa Penuntut Umum atau JPU tuntut dua mantan anggota DPRD 4 tahun penjara ini, dikarenakan telah terbukti menerima suap senilai ratusan juta rupiah.
Atas dasar itu semua, kedua eks anggota DPRD tersebut dinilai melanggar Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ganti rugi
Dari total uang suap yang diterima Muslim dan Sonny, sebagian diantaranya telah dikembalikan ke negara.
Untuk Muslim telah dikembalikan Rp 222,5 juta sedangkan untuk Sonny, Rp 245 juta.
Namun jaksa menuntut seluruhnya dikembalikan ke negara.
“Menuntut membayar uang pengganti kepada negara, Muslim sebesar Rp392,5 juta dan Sonny Rp250 juta. Apabila tidak dibayarkan maka harta benda akan disita dan dilelang atau pidana penjara satu tahun,” kata jaksa Luki.
Atas tuntutan itu, Muslim dan kuasa hukumnya mengajukan nota pembelaan atau pledoi.
Sedangkan pledoi dari Sonny akan diajukan oleh kuasa hukumnya saja.
Hakim pun menyetujuinya dan sidang akan dilanjutkan, 13 Maret 2019.
Sebagai informasi, mantan anggota DPRD Sumut lainnya, Helmiati, juga seharusnya menjalani sidang tuntutan malam ini.
Namun dia tak dapat hadir karena sakit.