KPK Pastikan HGU Harus Dimasukkan ke LHKPN.Prabowo Ternyata Belum Memasukan?
Semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK melalui LHKPN.
KPK buka suara soal polemik lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sempat panas saat debat kedua calon presiden 2019 beberapa waktu lalu.
Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, HGU masuk ke dalam jenis kekayaan yang harus dimasukkan dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
"Kekayaan itu bisa berupa penghasilan berupa uang secara langsung atau ada juga kepemilikan logam mulia, kepemilikan kendaraan, rumah, tanah dan lain-lain termasuk kepemilikan hak. Kepemilikan hak ini banyak, ada HGU, ada hak pakai, ada HGB, ada hak kekayaan intelektual," ujar Febri Diansyah kepada wartawan, Kamis (28/2/2019).
• Soal Pengembalian Lahan HGU Prabowo, Humphrey Bela Prabowo, Tantang Jokowi Keluarkan Perangkat Hukum
Ia menjabarkan, ada banyak jenis kepemilikan hak yang punya nilai ekonomis.
Oleh karena itu, semua yang punya nilai ekonomis harus dilaporkan oleh penyelenggara negara ke KPK melalui LHKPN.
"Jadi cukup banyak yang bisa dinilai secara ekonomis, maka itu wajib dilaporkan," kata Febri.
Namun, menurutnya lagi, kepemilikan hak itu juga harus dilihat siapa yang memilikinya.
Jika suatu hak, seperti HGU dimiliki oleh perusahaan, maka di penyelenggara negara itu melaporkan kepemilikannya terhadap saham perusahaan tersebut.
• Soal Pengembalian Lahan HGU Prabowo, Humphrey Bela Prabowo, Tantang Jokowi Keluarkan Perangkat Hukum
"Perbedaannya adalah kalau yang memiliki hak tersebut koorporasi, jadi kalau yang memiliki hak adalah perusahaan, misalnya ada hak tertentu dimiliki perusahaan A, maka penyelenggara negara wajib melaporkan saham yang dimiliki di perusahaan tersebut. Jadi ada dua hal berbeda yang perlu dipilah," terang Febri.
Sekadar informasi, pelaporan LHKPN ini diatur dalam UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
Jumlah kekayaan Prabowo terbagi dalam tanah dan bangunan, alat transportasi dan mesin, harta bergerak lainnya, surat berharga, kas dan setara kas.
Prabowo memiliki harta berupa total 10 bidang tanah dan bangunan di wilayah Bogor dan Jakarta Selatan dengan nilai total Rp 230.443.030.000. Ketua Umum Gerindra itu juga memiliki 8 kendaraan pribadi dengan nilai total Rp 1.432.500.000.
Namun tidak dilaporkan lahan HGU yang belakangan diketahui telah dikuasai.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/kpk_20181005_062043.jpg)