Status Hukum Kadis SDA Teguh Hendrawan Menggantung, Pembangunan Waduk Rorotan Berpotensi Mangkrak
PROSES hukum atas kasus yang menjerat Kepala Dinas SDA Teguh Hendrawan, hingga kini masih mengambang.
Penulis: Feryanto Hadi |
PROSES hukum atas kasus dugaan perusakan dan memasuki pekarangan orang lain yang menjerat Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) Teguh Hendrawan, hingga kini masih mengambang.
Meski sejak Agustus 2018 lalu sudah ditetapkan sebagai tersangka, kelanjutan kasus ini masih tak jelas.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono yang ditemui di RS Polri Kramatjati, saat ditanya kelanjutan kasus itu, juga tak bisa memberikan keterangan detail mengenai kelanjutan proses hukum tersebut.
• Kejar Bola, Bocah Berumur 14 Tahun Hanyut di Kali Ciliwung dan Belum Ditemukan
"Nanti saya cek dulu," ujarnya seusai menggelar jumpa pers, Minggu (3/2/2019).
Pernyataan itu sama seperti yang disampaikan beberapa waktu lalu, tepatnya pada 14 Januari 2019. Saat itu, Kombes Argo Yuwono mengaku dirinya akan kembali memeriksa berkas kasus tersebut.
"Kami periksa dahulu, secepatnya akan segera kami sampaikan," cetusnya kala itu.
• Gubernur Banten Terpukau dengan Keberanian Warganya yang Berani Tarik-tarik Presiden Jokowi
Dengan masih mengambangnya kasus yang dialami mantan camat Pulogadung ini, membuat pembangunan Waduk Rorotan menjadi terhambat.
Sebab, pembangunan waduk di areal seluas 35 hektare itu hingga kini belum juga rampung. Pembangunan penampungan air raksasa itu baru mencapai 85 persen.
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi A DPRD Jakarta Wiliam Yani meminta Pemprov DKI harus bergerak cepat. Sebab, status tersangka mantan Wakil Kepala Dinas Perhubungan ini belum jelas.
• Jokowi: Yang Tanda Tangan Perpres Hari Santri Saya, Kok Dibilang Anti Ulama dan Anti Islam?
"Pemprov DKI melalui biro hukum harus buat tim kuasa hukum khusus untuk dia (kadis SDA). Jangan sampai masalah ini berlarut-larut," sarannya, beberapa waktu lalu.
Menurut William Yani, akibat masalah itu, beberapa proyek pembangunan sempat terganggu pengerjaannya. Salah satunya adalah pembangunan Waduk Rorotan yang hingga kini belum rampung dikerjakan.
"Apalagi saat ini hujan terus turun, seharusnya waduk sudah bisa digunakan untuk menampung air agar tak ada lagi genangan," ucapnya.
• BPN Prabowo-Sandi Adukan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Dengan bantuan yang diberikan dari biro hukum, sambung anggota dari Fraksi PDIP itu, pastinya pembangunan waduk tak akan menjadi kendala. Sehingga, segala proyek yang saat ini tengah berjalan untuk menyiapkan tempat penampungan air bisa digunakan.
"Kami berharap semua pembangunan seperti waduk, embung, dan situ, di tahun 2019 harus selesai semuanya," harapnya.
Diberitakan sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan Kepala Dinas Sumber Daya Air DKI Jakarta Teguh Hendrawan sebagai tersangka kasus perusakan.
Mantan Camat Pulogadung ini diduga telah merusak atau memasuki pekarangan tanpa izin pemilik di Rawa Rorotan, Cakung, Jakarta Timur. Surat pemanggilan pemeriksaan sebagai status tersangka dikeluarkan oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) pada Senin (27/8/2018). (*)