Kasus Ahmad Dhani

Fadli Zon Mau Tanya Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta, Atas Dasar Apa Ahmad Dhani Ditahan?

Menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

TRIBUNNEWS/BAYU INDRA PERMANA
Ahmad Dhani bersama Fadli Zon saat hadir di acara peluncuran single Shafa Fadli, putri Fadli Zon, di Grand Hotel Kemang, Sabtu (6/1/2018). 

WAKIL Ketua DPR Fadli Zon akan mendatangi Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Ia akan menemui Ketua Pengadilan Tinggi Jakarta untuk menanyakan perihal penahanan Ahmad Dhani yang divonis satu tahun enam bulan penjara.

"Dalam rangka melakukan pengawasan karena kasus Saudara Ahmad Dhani ini menurut hukum adalah sumir, terutama penahanannya. Atas dasar apa Saudara Ahmad Dhani ditahan?" ujar Fadli Zon di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (4/2/2019).

Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Simon McMenemy Ditargetkan Kerek Peringkat ke Posisi 120 Besar Dunia

Apalagi, menurut Fadli Zon, Ahmad Dhani telah mengajukan banding atas vonis bersalah hakim dalam perkara ujaran kebencian itu.

Sehingga, menurutnya, Ahmad Dhani tidak perlu ditahan karena kasusnya belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, penahanan Ahmad Dhani juga tanpa melalui penetapan pengadilan.

"Menurut KUHP tidak boleh penahanan tanpa penetapan. Kami belum melihat dan kami mau tanya apa ada penetapan dari pengadilan untuk menahan Saudara Ahmad Dhani. Karena surat yang ada hanya dari kejaksaan," tuturnya.

Menurut Fadli Zon, penahanan Ahmad Dhani selama ini hanya melalui surat kejaksaan.

Padahal, kejaksaan tidak boleh melakukan penahanan tanpa penetapan hakim.

"Kami mau memeriksa adakah penetapan hakim sehingga tidak ada abuse of power. Beda penetapan dengan putusan. Kalau tidak ada, maka yang terjadi pada Saudara Ahmad Dhani adalah penyanderaan atau penculikan," tegasnya.

Dul Jaelani Menangis

Anak Ahmad Dhani, Abdul Qodir Jaelani (18) atau akrab disapa Dul Jaelani ternyata sempat menangis dan merasa terpukul.

Dul Jaelani menangis saat mendengar vonis dari Hakim Ketua Ratmoho dalam persidangan di PN Jakarta Selatan, Senin (28/1/2019) terhadap ayahnya, Ahmad Dhani.

Dul Jaelani menangis saat mendengar vonis hukuman satu tahun enam bukan penjara untuk Ahmad Dhani soal kasus ujaran kebencian.

Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan vonis hukuman penjara selama satu tahun enam bulan kepada terdakwa Ahmad Dhani.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved