Cabut Lima Batang Pohon Pisang, Tukang Becak Renta Ini Dimejahijaukan Anaknya Sendiri
Cuma gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, seorang tukang becak bernama Padla (65) dimejahijaukan anaknya sendiri.
Cuma gara-gara mencabut lima batang pohon pisang, Padla (65) warga asal Dusun Duwek Tinggi, Desa Blumbungan, Kecamatan Larangan, Kabupaten Pamekasan, terpaksa berurusan dengan penegak hukum.
Pasalnya, pria yang sehari-hari bekerja sebagai tukang becak tersebut diajukan ke persidangan oleh jaksa penuntut umum melalui kuasa penyidik Satreskrim Polres Pamekasan.
Padla menjadi terdakwa di Pengadilan Negeri Pamekasan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun Tribunmadura.com, penyidik Satreskrim Polres Pamekasan diberikan kuasa oleh jaksa penuntut umum mengajukan tindak pidana ringan yang dilakukan Padla ke Pengadilan Negeri Pamekasan.
Sebelumnya, Padla di laporkan dengan dugaan pengrusakan dan penyerobotan tanah sebagaimana dimaksud dan diatur dalam pasal 406 KUHP dan peraturan pemerintah no 51 tahun 1960.
• Terpilih Jadi Panelis di Debat Pilres Kedua 2019, Ini Pengakuan Rektor ITS
• Ikan Oar 4 Meter Ditemukan Terlilit Jaring, Warga Jepang Ketakutan Dilanda Gempa Bumi dan Tsunami
• Narapidana Terorisme Ini Berhasil Kabur Saat Izin BAB ke Masjid
Marsuto Alfianto, Ketua Lembaga Bantuan Hukum Pusat Advokasi Masyarakat Nusantara (LBH PUSARA) sekaligus penasehat hukum terdakwa mengatakan, dirinya tidak tega melihat Padla berurusan dengan hukum.
Padahal terdakwa hanya mencabut pohon pisang yang dia klaim masih tanah miliknya.
“Tanah yang ditanami pohon pisang oleh Padla dikalim masih milik putranya yakni Harun, dan Harun sebagai pemilik tidak merasa tanah tersebut dijual kepada pelapor,” ujarnya kepada Tribunmadura.com, Jumat (1/2/2019).
Marsuto mengaku, bersama tim dari LBH PUSARA akan terus membela dan menegakkan kebenaran, agar majelis hakim menjatuhkan pidana yang seadil-adilnya.
“Kami akan melakukan upaya gugatan hukum keperdataan mengenai sertifikat yang dimiliki pelapor,” tegasnya.
Pantauan Tribunmadura.com, di ruang persidangan tampak istri Padla turut menemaninya dan meneteskan air mata.
Diketahui, Istri Padla tidak bisa melihat alias buta.
• Studi Ini Sebut Banyak Mamalia Laut Mati Akibat Terinfeksi Mikroplastik
• Heran Terhadap Pengkritik Jalan Tol, Jokowi: Kalau Enggak Ngerti Teori Makro Sulit Saya Jelaskan
• PLN Kini Sediakan Penyewaan Power Bank Jumbo, 50 Persen Lebih Murah Dibanding Genset
Selain Padla, kasus serupa juga pernah dialami Ahmad Kusnen (48) pada bulan Maret 2017.
Guru Ngaji Musala Desa Kedungbanteng, Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang, Jawa Timur menjadi terdakwa perkara pencurian dua batang kayu Mahoni untuk Musala.
Dalam menghadapi perkara hukum tersebut, Kusnen didampingi penasehat hukum terdakwa dari LPBH (Lembaga Penyuluhan dan Bantuan Hukum) NU Kabupaten Malang.