Kurir Jaringan Lapas, Gunakan Gudang Sekolah untuk Tempat Penyimpanan Narkoba
Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba yang mengunakan gudang di area sekolah sebagai tempat lokasi
Penulis: Joko Supriyanto |
PALMERAH, WARTA KOTA -- Unit Narkoba Polsek Kembangan Jakarta Barat mengamankan tiga orang tersangka pengedar narkoba yang mengunakan gudang di area sekolah sebagai tempat lokasi penyimpanan.
Adapun tersangka yang diamankan yaitu AN, CP dan DL. Tersangka AN merupakan kurir yang dikendalikan seorang narapidana lapas, sedangkan CL dan DL sebagai pemilik gudang disebuah sekolah di Jakarta Barat.
"Jadi AN dulunya hanya sebagai pemakai, mungkin karena dia sudah lama memakai akhirnya mengenal seorang narapidana di lapas berinisial LK (DPO) dan diminta untuk menjadi kurir dengan iming-iming keuntungan yang mengiurkan," kata Kapolsek Kembangan, Kompol Joko Handoko, Selasa (15/1/2019).
Dari pengakuan AN, dirinya sudah melakukan peredaran narkoba ini sejak satu tahun yang lalu, namun menempati gudang di lingkungan sekolah baru sekitar enam bulan belakangan ini dengan izin tersangka CP dan DL yang merupakan pegawai dilingkungan sekolah tersebut.
"Tersangka AN ini mengaku melakukan pengedaran narkoba karena ingin mencari keuntungan yang akan digunakan untuk biaya menikah dengan pacarnya," ujarnya.
Selain itu, pengakuannya tersangka, narkotika jenis sabu tersebut tidak dijual dilingkungan sekolah melainkan by order dengan para pemakai. Penjualan dilakukan atas perintah dari bandar yang ada di lapas.
Bahkan sebelum ditangkap tersangka hanya mendapatkan sabu dengan jumlah kecil dan paling banyak hanya seberat 450 gram.
Mereka mendapatkan barang tersebut atas perintah jaringan lapas tanpa bertemu, hanya mengambil barang tak bertuan di suatu tempat.
"Untuk distribusi sabu dan obat-obatan belum ditemukan dilingkungan sekolah, penjualan hanya dilakukan by order atas perintah jaringan lapas, tapi tentu kami akan kembangkan lagi, dan kita dalami lagi," ucapnya.
Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kembangan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, dan para pelaku dijerat pasal 114 ayat 2 subsider 11 ayat 2 jo 132 ayat 2 tentang narkotika dan pasal 62 UURI no. 5 tahun 1997 tentang psikotropika dengan ancaman hukuman mati. (JOS)