KPK: Kalau DPR Enggak Selesai-selesai Bahas RUU, Jangan Digaji!
Saut Situmorang mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan.
WAKIL Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik kinerja sebagian anggota DPR yang tak kunjung merampungkan sejumlah rancangan perundang-undangan.
Saut Situmorang mengatakan, terdapat 24 RUU yang diajukan ke DPR tahun 2018, dan 16 di antaranya sudah masuk pembahasan. Tapi, dari total 16 RUU yang dibahas, hanya tiga RUU yang berhasil disahkan sebagai UU.
Maka itu, Saut Situmorang menilai, anggota DPR yang malas membahas serta mengesahkan RUU, tidak perlu digaji. Dengan kata lain, anggota DPR digaji berdasarkan jumlah RUU yang dirampungkan.
• Kapolri: Akar Kekerasan di Papua Masalah Kesejahteraan
"Integritas sesuatu, sebuah given di setiap orang. Hari ini kita bicara seperti apa anggota DPR, wakil rakyat perform di DPR, integritas itu being honest," ujar Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (6/12/2018).
"Jadi kalau ada undang-undang disahkan DPR itu honest enggak sih? Orang yang enggak berintegritas itu enggak bisa digaji. Jadi, kalau DPR enggak selesai-selesai bahas UU, jangan digaji pak ketua," tegasnya. (Ilham Rian Pratama)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/wartakota/foto/bank/originals/20180906-saut-situmorang_20180906_075102.jpg)