CPNS 2018
Mundur Jauhnya Tanggal Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Terbongkar dari Email Kemenag
Mundurnya Tanggal Pengumuman Hasil SKD CPNS 2018 Terbongkar dari Email Kemenag ke nailaemha@gmail.com.
PELAMAR CPNS 2018 tampaknya harus lebih bersabar menanti pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 dari masing-masing instansi.
Pengumuman hasil kelulusan SKD CPNS 2018 tampaknya akan sangat mundur tanggalnya.
Hal itu terungkap dari sebuah email cs Kemenag yang diposting oleh akun instagram @mastercpns yang fokus memberikan informasi seputar CPNS 2018 dan polemik seputar gugur massal di SKD CPNS 2018.
Ya, sampai saat ini memang belum ada satupun instansi yang mengumumkan hasil kelulusan SKD CPNS 2018.
Hal itu lantaran Panselnas CPNS Badan Kepegawaian Negara (BKN) 2018 saja masih terus rapat membahas cara pengisian formasi kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.
Panselnas CPNS 2018 BKN memang belum mengumumkan secara detail cara pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Baca: Pengumuman Hasil Kelulusan SKD CPNS 2018 Masing-Masing Instansi Mundur Jauh ke Tanggal Ini
Baca: Catat Harinya! Panselnas Segera Umumkan Cara Isi Formasi Kosong Akibat Gugur Massal SKD CPNS 2018
Namun, sampai sejauh ini, pejabat-pejabat di BKN memang sudah mulai membocorkan metode pengisian formasi jabatan kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018 dengan metode perankingan.
Berbagai pihak pun kemudian mulai meraba-raba skema perankingan yang akan dilakukan untuk mengisi formasi jabatan yang kosong akibat gugur massal di SKD CPNS 2018.

Berdasarkan berbagai informasi, nantinya memang akan didahulukan terlebih dulu mereka yang lulus passing grade secara murni untuk mengisi kuota formasi untuk mengikuti seleksi kompetensi bidang (SKB).
Diketahui bahwa peserta SKB hanya 3 kali dari kuota. Sehingga apabila kuota yang akan diterima hanya 1, maka yang boleh ikut SKB hanya 3 peserta CPNS 2018.
Baca: 8 Instansi yang Raih Kualifikasi Menuju Informatif Belum Umumkan Hasil Skor SKD CPNS 2018
Baca: Ternyata Ada Rumus Jokowi Dibalik Gugur Massal di SKD CPNS 2018
Begitu pula ketika kuotanya 5, maka yang boleh ikut SKB CPNS 2018 hanyalah 15 peserta CPNS 2018.
Sehingga nantinya panitia akan memilah dulu peserta SKD CPNS 2018 yang lulus passing grade secara murni.
Artinya para peserta yang nilainya di 3 jenis soal SKD CPNS 2018 melewati passing grade akan didahulukan untuk mengisi kuota formasi untuk ikut SKB.
Berikutnya apabila masih ada sisa kuota formasi untuk SKB, artinya yang lulus passing grade secara murni lebih sedikit dari kuota maksimal untuk ikut SKB.

Misalnya kuota formasi untuk ikut SKB adalah 15 peserta, tetapi yang lulus passing grade murni hanya 5, maka sisa 10 peserta lainnya itulah yang akan diperebutkan dengan metode perankingan.