Peredaran Obat Ilegal Dicegah BPOM RI, Nilai Transaksi Mencapai Rp 17,4 Miliar

BPOM RI mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar.

Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring. 

WARTA KOTA, JOHAR BARU---Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar.

Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring atau online.

Obatan-obatan ilegal ini ditemukan tiga titik di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Personel PPNS BPOM RI selain menggerebek dua gudang juga menggerebek satu kontrakan yang dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal siap edar.

"Obat-obatan ilegal ini, nilai transaksinya capai Rp 17,4 Miliar. Pengungkapan ini, bekerja sama dengan Polri, serta Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo). Ini adalah operasi tangkap tangan (OTT)," kata Penny K Lukito, Kepala BPOM RI, Senin (5/11/2018).

Penggerebekan dilakukan pada Rabu (31/10/2018) sekira pukul 17.00 WIB. Saat penggerebekan di tiga lokasi tersebut, petugas menangkap pria berinisial M diduga pemilik obat-obatan ilegal.

"Tersangka berinisial M diduga pemilik semua obat-obatan ilegal ini. Ketiga tempat, dijadikan tempat penyimpanan obat-obatan ilegal itu. Di tiga tempat itu, kami mengamankan 291 item (552.177 buah) obat ilegal. Obat-obatan ilegal yang ditemukan, rata-rata obat untuk disfungsi ereksi, antara lain Viagra, Cialis, Levitra, dan Max Man," katanya.

Penny mengatakan, pihaknya menemukan suplemen pelangsing obat tradisional, stamina pria krim kosmetik ilegal, dan alat perangsang seks. Obat-obatan ilegal yang ditemukan ada beberapa produk yang dipalsukan.

"Pengungkapan ini berhasil setelah salah satu produsen obat kuat di Indonesia melaporkan ke kami," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Untuk membawa obat-obatan ilegal ini harus memakai tiga truk. "Total obat ilegal temuan kami dapat diangkut dengan tiga truk muatan besar," katanya.

Modus yang dilakukan M, kata Penny, menjual secara daring lewat salah satu e-commerce besar dan melalui jasa pengiriman. Per harinya pelaku bisa meraup hasil penjualan mencapai Rp 1,5 miliar.

"Penjualan obat ilegal tersebut per hari Rp 3 juta, sampai Rp 1,5 miliar. Bisa diketahui dari 97 buku tabungan, kuitansi bukti transaksi yang ditemukan penyidik," katanya.

Tersangka M, kata Penny, merupakan salah satu dari anggota jaringan pengedar obat kuat ilegal secara daring. Peredaran ini, beroperasi tiga hingga empat tahun lamanya.

"Contohnya obat disfungsi ereksi ini termasuk kelompok obat ilegal terbesar di dalam kurun waktu lima tahun terakhir. Sering disalahgunakan sebagai obat kuat. Penggunaan obat disfungsi ereksi tanpa pengawasan tenaga kesehatan memiliki risiko gangguan jantung, fungsi hati, ginjal, dan pendarahan," katanya.

Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) mengungkap peredaran obat-obatan ilegal yang nilai transaksinya pun mencapai Rp 17,4 miliar. Peredaran obat-obatan ilegal dilakukan para pelaku secara daring. (Warta Kota/Panji Baskhara Ramadhan)

Akibat perbuatannya, tersangka M ditahan di rumah tahanan Bareskrim Polda Metro Jaya karena diduga melakukan tindak pidana kejahatan obat dan makanan dengan lakukan peredaran obat palsu dan tanpa izin edar dalam jumlah besar.

Sumber: Warta Kota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved