Suporter Dianiaya, Pengeroyok Haringga Sirla Dituntut Mulai dari 3 Tahun Hingga 4 Tahun
Dua pengeroyok Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17), masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
WARTA KOTA, PALMERAH---Dua pengeroyok suporter Persija Jakarta, Haringga Sirla, yakni DN (16) dan ST (17) masing-masing dituntut hukuman tiga dan empat tahun penjara.
"Untuk ST empat tahun dan DN tiga tahun enam bulan," kata Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Bandung Agus Salam, seperti dilansir Antaranews.com, Selasa (23/10/2018).
Sidang pengeroyokan yang digelar di Kejaksaan Negeri Bandung bersifat tertutup.
Dalam surat tuntutan, ST dan DN terbukti bersalah sesuai pasal 170 KUHP juncto pasal 55 ayat 2 ke-3 KUHP juncto UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak.
Tuntutan terhadap keduanya lebih rendah dibandingkan saat pembacaan surat dakwaan. Dalam berkas dakwaan, keduanya dituntut di atas 10 tahun.
"Karena menggunakan sistem peradilan anak, hukuman yang dituntut setengahnya dari ancaman maksimal dari pasal yang didakwakan," kata dia.
Pengacara terdakwa, Dadang Sukmawijaya mengatakan, akan mengajukan pertimbangan dan pembelaan menyusul tuntutan yang diberikan jaksa.
"Kami akan mengajukan, kemudian kami pelajari mana yang pantas dan paling patut," katanya.
Menurutnya, pembelaan tersebut didasari karena insiden pengeroyokan yang menyebabkan Haringga Sirla tewas tanpa direncanakan. Selain itu, mengingat terdakwa masih di bawah umur dan masih sekolah.
"Di sisi lain suatu hal yang sifatnya bukan direncanakan. Kemudian terbawa emosi massa. Akan disampaikan bagaimana yang tepat apakah dikembalikan ke keluarga atau pidana percobaan atau pondok pesantren," katanya.
Baca: Marwan Badreldin Tak Gentar Hadapi Suporter Indonesia
Baca: Pelatih Timnas Taiwan U-19 Tantang Suporter Indonesia Padati GBK
Baca: Besok Timnas Lakoni Laga Perdana Piala AFC U19, Indra Sjafri Berharap Suporter Indonesia Penuhi GBK