Berdiri di Atas Saluran Air, Lapak PKL Eks JT 53 Pisangan Lama Dibongkar Petugas
Kehadiran Satpol PP tersebut membuat beberapa pedagang berupaya memindahkan barang dagangannya agar tidak diangkut oleh petugas.
Penulis: Joko Supriyanto |
SEJUMLAH pedagang kaki lima (PKL) yang menempati eks JT 53 Pisangan Lama, Pulo Gadung, Jakarta Timur mendadak panik setelah beberapa personil Satpol PP melakukan upaya penertiban.
Kehadiran Satpol PP tersebut membuat beberapa pedagang berupaya memindahkan barang dagangannya agar tidak diangkut oleh petugas.
Namun, pimpinan Satpol PP yang hadir sempat menghimbau kepada anggotanya untuk tidak berbuat anarkis, ia meminta penertiban ini dilakukan secara humanis.
Petugas diminta membantu para PKL untuk memindahkan dagangnnya.
Sementara itu, petugas PPSU yang juga turut hadiri ikut serta membantu menertibakan lapak-lapak para pedagang yang sudah berdiri sejak puluhan tahun tersebut.
Penertiban yang dilakukan ini dilakukan ketika para pedagang tengah melakukan aktifitasnya.

Sontak hal itu membuat, para pedagang kerepotan untuk memindahkan barang dagangannya.
Bahkan salah satu pedagang menilai penertiban ini telalu terburu-buru dan tidak melihat situasi.
"Aduh, belum juga ada pengelaris, ini udah main tertipkan aja, bikin pusing aja," ucap salah seorang pedagang, Rabu (17/10/2018).
Penertiban yang dilakukan pada sejumlah pedagang kaki lima yang mendiami eks JT 53 Jalan Pisangan Lama tersebut merupakan hasil keputusan terakhir setelah dikeluarkan SP III tanggal 27 Desember 2017 lalu.
Dimana Jalan Pisangan Lama yang ditempati para pedagang tersebut akan difungsikan kembali, tak hanya itu saluran air yang tertutup oleh lapak para pedagang akan di kembalikan pada fungsinya.
Salah seorang pedagang Sumarni (55) mengatakan bahwa rencana penertiban memang sudah mencuat sejak beberapa tahun lalu.
Namun rencana tersebut batal terealisasi, sehingga dirinya memilih untuk bertahan di lapaknya yang ia huni lebih dari 20 tahun tersebut.
Menurutnya walau dirinya berjualan di atas saluran air tersebut, ia mengaku setiap harinya selalu membayar uang retribusi sebesar Rp. 3 ribu yang dibayarkan oleh pihak pengelola setiap blok setiap hari.
Namun ia, menyangkan pada saat penertiban terjadi tidak ada satu pun pihak penanggung jawab yang ada di lokasi.
"Giliran begini yang tanggung jawab ilang. Padahal kita setiap hari bayar Rp. 3 ribu. Belum lagi tenda itu Rp.30 ribu perbulan. Tenda ini juga kita bayar tahun lalu, bilangnya ini bakal diganti selama lima tahun. Tapi belum juga lima tahun udah kena penertiban," ucap Sumarni.