Ratna Sarumpaet Dipukuli Diduga Kabar Bohong, Otaknya Bisa Dipidana UU ITE Jika Penuhi Unsur Ini
PENGANIAYAAN terhadap Ratna Sarumpaet kini diduga sebagai sebuah kabar bohong. Otak penyebarnya ternyata bisa dikenakan UU ITE.
PENGANIAYAAN terhadap Ratna Sarumpaet kini diduga sebagai sebuah kabar bohong.
Hal itu terungkap dari sebuah laporan polisi yang bocor ke publik dan ramai di berbagai media sosial.
Sampai saat ini polisi memang belum membenarkan apakah memang laporan yang bocor itu disusun kepolisian, atau bukan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengaku belum mengetahui terkait informasi tersebut.
Tapi dalam laporan itu diungkap secara detail bagaimana polisi menyelidiki data perbankan Ratna Sarumpaet serta pelacakan sinyal ponsel Ratna Sarumpaet.
Dalam laporan berjudul 'Laporan Hasil Penyelidikan Viralnya Berita Pengeroyokan Ratna Sarumpaet' terlihat ada 2 Polda yang menyelidiki terkait kabar tersebut.
Kedua Polda itu adalah Polda Metro Jaya dan Polda Jawa Barat.
Hasil penyelidikan Polda Jawa Barat ditulis bahwa berdasarkan agenda kegiatan masyarakat Polda Jabar diketahui tidak ada konferensi negara asing di Jawa Barat pada tanggal 21 September 2018.
Alibi itu diselidiki polisi lantaran Ratna Sarumpaet disebut dipukuli usai mengikuti acara konferensi negara asing.
Berikutnya Polda Jabar juga mengecek 23 rumah sakit di Jawa Barat dan tak terdapat pasien atas nama Ratna Sarumpaet.
Polda Jabar juga berkoordinasi dengan pihak terkait bandara Husein Sastranegara dan tidak mengetahui peristiwa pengeroyokan Ratna Sarumpaet.
Diketahui pula bahwa tidak terdapat manivest kedatangan dan keberangkatan penumpang atas nama Ratna Sarumpaet pada tanggal 21 September 2018.
Berikutnya hasil penyelidikan Polda Metro Jaya mengetahui sejak tanggal 20 sampai dengan 24 September 2018, nomor ponsel dan IMEI ponsel Ratna Sarumpaet diketahui aktif di daerah Jakarta.
Polda Metro Jaya juga mengungkap rekening atas nama Ibrahim Fahmi Al Hadi (anak Ratna Sarumpaet) dan rekening BCA Ratna Sarumpaet melakukan debet pada RS Khusus Bedah Bina Estetika sebanyak 3 kali.
Tanggal 20 September RP 25 Juta, 21 September Rp 25 Juta, dan 24 September Rp 40 juta.