Polisi Bekuk Pengedar Narkoba Kelas Kakap di Kampung Ambon, Setengah Kilogram Sabu Disita
Aparat Polres Metro Jakarta Pusat meringkus satu tersangka pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018.
Penulis: Rangga Baskoro |
APARAT Polres Metro Jakarta Pusat meringkus satu tersangka pengedar narkoba kelas kakap di wilayah Kampung Ambon, Jakarta Barat, Rabu (26/9/2018) sekira pukul 23.40 WIB.
Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Arie Ardian mengungkapkan, tersangka berinisial RL diamankan di rumahnya, Cengkareng, Kampung Ambon, setelah kepolisian menerima informasi dari warga.
"Kami mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi narkoba di sekitar TKP. Dari informasi itu kami telusuri dan melakukan penangkapan," kata Arie di Mapolrestro Jakarta Pusat, Senen, Jumat (28/9/2018).
Baca: Survei Indikator Sebut Sandiaga Uno Lebih Dikenal Masyarakat Ketimbang Maruf Amin
Petugas kepolisian juga mengamankan barang bukti narkoba yang jumlahnya cukup banyak, setengah kilogram sabu, 286 ekstasi, 19 gram daun ganja kering, dan 53 butir pil happy five.
"Penjualan dilakukan dari mulut ke mulut. Dia mengedarkan narkoba ke bandar-bandar kecil yang nantinya diperintahkan untuk menjualnya ke konsumen yang ada di sekitar wilayah Jakarta Barat, Pusat, dan daerah luar Jakarta," ungkapnya.
RL diancam pasal 112 ayat 2 dan pasal 111 ayat 1 Undang-Uudang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Ia juga diancam pasal 60 ayat 1 huruf B dan pasal 62 Undang-undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika, dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau hukuman mati. (*)