Per 21 Juli 2018, Rizieq Shihab Sudah Tak Memiliki Izin Tinggal di Arab Saudi

Bahkan, Agus Maftuh menyebut Arab Saudi menjadi negara paling sibuk di dunia dalam melakukan deportasi terhadap para WNA.

TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Pimpinan FPI Rizieq Shihab menghadiri sidang lanjutan dugaan penistaan agama dengan terdakwa Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, yang digelar Pengadilan Negeri Jakarta Utara di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (28/2/2017). Agenda sidang lanjutan ini adalah mendengarkan dua saksi ahli, yaitu Rizieq Shihab sebagai ahli agama dan Abdul Chair Ramadhan sebagai ahli hukum pidana. 

AGUS Maftuh Abegebriel, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh RI untuk Kerajaan Arab Saudi (KAS) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengatakan, KAS tegas menindak ekspatriat atau Warga Negara Asing (WNA) yang melanggar keimigrasian di wilayah hukumnya.

"Ketika ada pelanggaran keimigrasian di Kerajaan Arab Saudi yang dilakukan oleh ekspatriat dari negara mana pun, maka hukum KAS sangat tegas dan bersifat mutlak," ujar Dubes Maftuh, Jumat (28/9/2018).

Bahkan, Agus Maftuh menyebut Arab Saudi menjadi negara paling sibuk di dunia dalam melakukan deportasi terhadap para WNA.

Baca: Arab Saudi Larang Rizieq Shihab Pergi, Pemerintah Siap Bantu

"Bentuk deportasi bisa dengan beberapa bentuk punishment seperti 5 sampai dengan 10 tahun larangan masuk ke KAS. Bahkan ada yang skema pelarangan seumur hidup memasuki wilayah Arab Saudi," ungkapnya.

Menanggapi beredarnya informasi terkait pencekalan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab di Arab Saudi, ia menegaskan sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri Kerajaan Arab Saudi mengenai hal tersebut.

"Kami tegaskan bahwa sampai hari ini KBRI Riyadh belum menerima nota diplomatik dari Kementerian Luar Negeri (Wazarah Kharijiyyah) Kerajaan Arab Saudi terkait itu," tutur akademis UIN Jogjakarta ini.

Baca: Beredar Kabar Imam Besar FPI Dicekal, Din Syamsuddin: Mungkin Arab Saudi Senang Sama Rizieq Shihab

Lebih lanjut ia mengatakan, berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, Rizieq Shihab sejak 21 Juli 2018 sudah tak memiliki izin tinggal di Arab Saudi.

"Berdasarkan penelusuran KBRI Riyadh, saat ini visa yang digunakan oleh Mohammad Rizieq Syihab (MRS) untuk berada di wilayah Kerjaan Arab Saudi telah melewati batas waktu yang ditentukan, maka sejak tanggal 8 Dzul Qa’dah 1439 H/21 Juli 2018, MRS sudah tidak memiliki izin tinggal di Kerajaan Arab Saudi," bebernya. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved