Depok Larang Display Iklan Rokok di Seluruh Swalayan dan Pusat Perbelanjaan
Pemkot Depok akhirnya tegas melarang keberadaan display iklan rokok dan promosi rokok, di seluruh ritel modern di Depok, Kamis (27/9/2018).
Penulis: Budi Sam Law Malau |
PEMERINTAH Kota Depok akhirnya tegas melarang keberadaan display iklan rokok dan promosi rokok, di seluruh ritel modern di Depok, Kamis (27/9/2018).
Ini artinya semua minimarket, supermarket, hipermarket, departemen store, swalayan serta mal dan pusat perbelanjaan di Depok tidak boleh lagi memajang display iklan dan promosi rokok.
Jika ditemukan masih ada ritel modern di Depok yang memasangnya, maka petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok berhak mencabut paksa dan menyitanya.
Selain itu Satpol PP Depok juga berhak menerapkan sanksi bagi pengelola dan penanggung jawab usaha serta badan usaha terkait, yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
Sanksi berdasarkan pada Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Ketegasan larangan dan akan adanya pengawasan serta penerapan sanksi tersebut, tertuang dalam surat edaran Wali Kota Depok Mohammad Idris, Nomor 300/357-Satpol PP, tentang Larangan Display Penjualan Rokok, Mengiklankan dan Mempromosikan rokok, tertanggal 19 September 2018.
Surat edaran ditujukan ke para pelaku, pengelola dan penanggung jawab usaha di Depok terutama ritel modern.
Kepala Satpol PP Depok Yayan Arianto mengatakan sejak surat edaran ditandatangani dan dikeluarkan Wali Kota Depok 19 September lalu pihaknya sudah mulai menyerahkan surat edaran ke sejumlah ritel modern.
"Tujuannya agar pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawan mau mematuhi surat edaran, dan mulai mencabut atau melepas semua display iklan dan promosi rokok di tempat usahanya," kata Yayan.
Untuk semakin memantapkannya, digelar acara penyerahan Surat Edaran Wali Kota Depok soal larangan display rokok tersebut di Gedung ITC Depok, Kamis.
Secara simbolis, Kasatpol PP Depok Yayan Arianto menyerahkan Surat Edaran Wali Kota Depok tersebut ke perwakilan hipermarket Carefour Depok, Sudirman, dan perwakikan ITC Depok, Galuh.
Yayan mengatakan di Kota Depok tercatat ada 374 ritel modern, mulai dari minimarket, supermarket, sampai pusat perbelanjaan atau mal.
"Kepada 374 ritel modern itulah, surat edaran Wali Kota Depok kami sampaikan sejak beberapa hari lalu. Sampai kini, sudah hampir semuanya menerima surat edaran Pak Wali tersebut," kata Yayan.
Setelah itu, kata Yayan, pihaknya memberi waktu 2 minggu bagi para pelaku usaha, pengelola atau penanggung jawabnya, untuk mencabut dan membersihkan, semua display iklan dan promosi rokok dari tempat usaha mereka.
"Setelah dua minggu barulah, kami monitor. Jika masih ada display iklan rokok terpasang akan langsung kami tertibkan dan layangkan sanksi," kata Yayan.
Ia mengatakan sanksi berdasarkan Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
"Di mana di Pasal 44 disebutkan sanksi untuk perorangan adalah kurungan paling lama 7 hari, atau denda maksimal Rp 1 Juta. Sementara untuk badan atau lembaga, sanksinya adalah kurungan paling lama 3 bulan atau denda maksimal Rp 50 Juta. Untuk badan usaha atau lembaga, dapat dikenakan pidana tambahan berupa pencabutan izin usaha," kata Yayan.
Ia mengatakan semua ketentuan larangan dalam surat edaran Wali Kota Depok ini semuanya sudah termaktub dalam Perda Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR), berikut ancaman sanksinya.
Hanya saja penerapan dan pelaksanaannya selama ini belum jelas prosedurnya.
Sehingga dengan adanya surat edaran Wali Kota Depok tersebut, semakin menunjukkan keseriusan Pemkot Depok dalam pengendalian tembakau dan meningkatkan kesehatan masyarakat.
"Dan petugas siap menegakkan Perda," katanya.
Yayan mengatakan meski melarang adanya display iklan dan promosi rokok di setiap ritel modern, pelaku usaha tetap diperbolehkan menjual rokok.
"Lalu untuk menunjukkan bahwa tempat usahanya menjual rokok, sesuai Perda diperkenankan menunjukkan dengan memasang tulisan 'Disini Tersedia Rokok'," kata Yayan.
Dalam Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor 300/357-Satpol PP yang ditandatangani M Idris, 19 September 2018, tertera surat edaran tentang Larangan Display Penjualan Rokok, Mengiklankan dan Mempromosikan rokok.
Surat ditujukan ke para pelaku, pengelola, penanggung jawab usaha se Kota Depok
Bunyi badan surat Wali Kota Depok M Idris menyatakan bahwa dalam rangka Penegakan Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 3 Tahun 2014 tentang Kawasan Tanpa Rokok, dengan ini ia minta para pelaku, pengelola dan penanggung jawab usaha se Kota Depok untuk mematuhi berbagai ketentuan.
Pertama, bahwa setiap orang atau badan yang menjual rokok, agar tidak memperlihatkan secara jelas jenis dan bentuk rokok dan atau produk tembakau lainnya cukup ditunjukkan dengan tanda tulisan 'Disini Tersedia Rokok'
Kedua, tidak diperkenankan untuk mempromosikan, mengiklankan rokok dan/atau produk tembakau lainnya
Idris berharap larangan ini dapat segera dilaksanakan, dan akan dilakukan pengawasan lebih lanjut terkait hal tersebut di atas.
"Apabila dtemukan pelanggaran dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," katanya. (bum)