Pencurian

Perampas Ponsel Dibekuk Petugas yang Menyamar sebagai Calon Pembeli Ponsel Curian

“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima.”

Istimewa
Pelaku perampasan ponsel dan barang bukti kasus perampasan ponsel di Cisoka, Serang, Minggu (23/9/2018). 

WARTA KOTA, CISOKA --- Satu pelaku perampasan ponsel dibekuk petugas di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang, Minggu (23/9/2018).

Penangkapan perampas ponsel itu dengan cara petugas dan korban perampasan menyamar sebagai calon pembeli ponsel yang ditawarkan di media sosial.

Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti mengatakan kasus perampasan ponsel di wilayah hukumnya sering terjadi dan membuat masyarakat menjadi cemas dan resah.

Dia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku AP (19), terjadi ketika pelaku menawarkan ponsel rampasannya di media sosial.

Baca: Pelaku Perampasan Ditembak Polisi Karena Melawan

AP yang juga warga Cisoka menjual ponsel merek Xiaomi 5C itu di jejaring media sosial Facebook.

Lantas, petugas melakukan penyamaran untuk membekuk pelaku.

“Pelaku menjual dengan harga murah, setelah diamati, ponsel yang dijual itu mirip dengan laporan perampasan yang kami terima,” ujar Kapolsek Cisoka, AKP Uka Subakti, Senin (24/9/2018).

Kemudian, kata Kapolsek Cisoka,  petugas memburu pelaku dan menangkapnya. Sebelumnya, petugas membuat akun media sosial fiktif untuk memacing tersangka.

Cara itu pun dapat membawa petugas langsung kepada pelaku.  Pelaku bersedia bertemu untuk menjual ponsel hasil rampasannya itu.

“Pelaku mau melakukan transaksi di tempat, korban dan janjian di daerah Cikande Asem, Kabupaten Serang kemarin (Minggu, 23/9/2018)," ucapnya.

Baca: Pengeroyokan Anggota Provost di Kampung Bahari Diawali Perampasan Ponsel Warga

Sesuai waktu dan tempat yang dijanjikan, pelaku tanpa menaruh curiga kepada korban didampingi Kanit Reskrim Polsek Cisoka, Iptu Sagala, mendatangi lokasi.

Setelah menyerahkan ponsel yang hendak dijual, petugas pun segera memeriksa nomor IMEI (International Mobile Equipment Identity) tersebut.

Ternyata, nomor tersebut cocok dengan ponsel yang dirampas dari korban.

“Pelaku langsung kami amankan, saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya,” kata Uka.

Pura-punya jadi konsumen

Modus pelaku, berpura-pura sebagai konsumen di warung kopi. Saat itu, tersangka bersama  rekannya, WA (22) yang masih buron, memesan kopi.

Saat korban mengantarkan pesanan kopi tersebut, salah satu pelaku langsung merampas ponsel yang tengah dipegang korban.

Terjadi adegan tarik menarik ponsel antara pelaku dengan korban.

Setelah tangan korban dipukul salah satu pelaku, ponsel itu kemudian dirampas dari tangan korban.

Baca: Diringkus, Dua Pelaku Perampasan dan Pengeroyok Warga di Blok M

Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian.

Selain mengamankan pelaku, petugas  mengamankan barang bukti berupa satu ponsel merek Xiaomi 5c warna putih, satu dus ponsel merek Xiaomi.

Petugas juga menyita satu unit sepeda motor merek Yamaha Vino A-6175-EA berwarna ungu yang digunakan pelaku saat melancarkan aksinya.

“Kami juga sedang mengejar satu pelaku lainnya,” ujar Kapolsek Cisoka AKP Uka Subakti.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved