KPK Sudah Ingatkan Zumi Zola Bakal Ada OTT, DPRD Jambi Tetap Paksa Minta Uang Ketok Palu

Operasi Tangkap Tangan KPK di Jambi terjadi ‎pada 28 November 2017, sedangkan Zumi Zola sudah tahu informasi itu sejak Oktober 2016.

Penulis: |
Warta Kota/Henry Lopulalan
Terdakwa Gubernur nonaktif Jambi Zumi Zola menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (23/8/2018). 

GUBERNUR non-aktif Jambi Zumi Zola ternyata sudah tahu lebih dahulu bakal terjadi Operasi Tangkap Tangan (OTT) di DPRD Jambi.

Operasi Tangkap Tangan KPK di Jambi terjadi ‎pada 28 November 2017, sedangkan Zumi Zola sudah tahu informasi itu sejak Oktober 2016.

Menurut keterangan Ketua DPRD Jambi Cornelis Buston, pesan akan ada OTT itu diketahui Zumi Zola dari bagian pencegahan KPK.

Baca: Sebulan Sebelum OTT di Jambi, Zumi Zola Sudah Dapat Bocoran dari KPK

"Pak Gubernur hubungi saya, dia bilang baru saja dihubungi pencegahan ‎KPK, diingatkan bakal ada OTT.‎ Pak Gubernur kaget, saya juga kaget," kata Cornelis saat bersaksi untuk Zumi Zola, Kamis (20/9/2018), di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Menurut Cornelis, saat itu Zumi Zola menyampaikan dia sangat khawatir Operasi Tangkap Tangan benar terjadi.

Akhirnya, disepakati Zumi Zola dan Cornelis tidak akan menuruti permintaan anggota DPRD mengenai uang suap dalam bentuk 'uang ketok palu'.

Baca: Grab Indonesia Pecat Belasan Ribu Mitra Pengemudi Gara-gara Lakukan Pelanggaran Ini

Tak lama setelah itu, Cornelis dipanggil oleh seluruh ketua fraksi di DPRD. Intinya, seluruh fraksi meminta uang ketok palu untuk pembahasan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2018.

"Saya sampaikan pada saat itu bahwa saya sudah ditelepon Pak Gubernur, saya komit tidak berani, dan Pak Gubernur sampaikan ke saya dia tidak akan mau," ungkap Cornelis.

Menurut Cornelis, anggota DPRD tetap memaksa pihak eksekutif harus memberikan uang ketok palu kepada anggota DPRD. Bahkan, ada fraksi yang mengancam akan walkout dalam pembahasan, jika eksekutif tidak memberikan uang.

Baca: Dihargai Rp 80 Juta per Lima Jam oleh Akun Prostitusi, DJ Dinar Candy Siap Buka-bukaan Rekening

Pada akhirnya, uang ketok palu tetap diberikan, sampai akhirnya pada November 2017, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Jambi.

KPK menetapkan empat tersangka, yakni Ketua Fraksi PAN DPRD Jambi Supriono, Plt Sekda Jambi Erwan Malik‎, Plt Kepala Dinas PU Jambi Arfan, dan Asisten Daerah Bidang III Pemprov Jambi Saipudin.

Pengembangan dari kasus ini, KPK akhirnya menetapkan status tersangka kepada Zumi Zola. Selain tersangka suap, Zumi Zola juga berstatus tersangka di perkara gratifikasi. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved