Dihargai Rp 80 Juta per Lima Jam oleh Akun Prostitusi, DJ Dinar Candy Siap Buka-bukaan Rekening
Nama Dinar Candy dicatut dalam akun yang diduga merupakan akun prostitusi online. Di akun tersebut, Dinar Candy dihargai Rp 80 juta.
DIDAMPINGI kuasa hukumnya, DJ Dinar Candy melapor ke Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018).
Nama Dinar Candy dicatut dalam akun yang diduga merupakan akun prostitusi online. Di akun tersebut, Dinar Candy dihargai Rp 80 juta.
“Dia (pemilik akun) bilang, ini Dinar Candy DJ yang sedang naik daun, dihargai Rp 80 juta selama lima jam. Enggak lah, itu kerja rodi banget, enggak pernah kayak gitu juga,” kata Dinar Candy ditemui di Polda Metro Jaya, Kamis (13/9/2018) malam.
Baca: Rupiah Melemah, Jokowi: Ini Faktor Eksternal yang Bertubi-tubi, Kita Harus Waspada
Dinar Candy mengklarifikasi, ia tidak pernah terlibat prostitusi.
Ia siap membuktikan bahwa rekeningnya hanya menerima transfer terkait pekerjaan.
“Enggak transferan dari salah satu cowok kayak gitu, transferan aku kebanyakan dari nama-nama venue yang aku show sebagai DJ,” tuturnya.
Dinar Candy dan pengacaranya membawa bukti tangkapan layar akun twitter @amoy_angels.
Dalam akun tersebut disertakan foto Dinar Candy dan sejumlah artis lainnya.
Bahkan, terdapat pula foto pramugari.
Baca: Farhat Abbas Sebut Sandiaga Uno Cuma Pemanis, Fadli Zon dan Fahri Hamzah Kerjanya Cuma Ribut
“Banyak, ini lebih dari 10 wanita. Ada lagi artis NM, ada PB, ini artis top semua. Ada lagi artis AT yang udah top. Ada lagi SB yang baru top kemarin. Ini enggak mungkin. Sangat merugikan klien kita,” papar Henry Indraguna, pengacara Dinar Candy.
Laporan Dinar Candy Candy bernomor polisi 4893/IX/2018/PMJ/Dit.Reskrimsus.
Pelaku terancam dijerat pasal 27 ayat 3 juncto 45 UU ITE, dengan ancaman hukuman hingga empat tahun penjara.
Meradang
Dj Dinar Candy melaporkan kasus tersebut karena merasa terganggu dengan kejadian itu,karena selain privasinya jadi terganggu juga akan menimbulkan efek buruk bagi pekerjaannya.
Sekaligus untuk memberi efek jera pada pelakunya agar tak mengulangi lagi perbuatannya itu.
