Pemuda Ciledug Nekat Bakar Rumah Orangtua karena Tidak Diberi Modal Nikah
Pemuda berusia 25 tahun itu nekat membakar rumah orangtuanya sendiri, dia pun ditahan di polsek.
ENTAH apa yang ada di dalam benak pria berinisial RA ini.
Pemuda berusia 25 tahun itu nekat membakar rumah orangtuanya sendiri.
Kini, yang bersangkutan ditahan di Mapolsek Ciledug, Tangerang.
Pasalnya RA mengamuk dan mengancam membakar rumah orangtuanya lantaran tidak diberikan modal untuk biaya resepsi pernikahan.
"Saya khilaf kepengin uang karena rencananya mau nikah bulan Februari 2019," ujar RA saat ditemui di Mapolsek Ciledug, Kota Tangerang, Kamis (19/7/2018).
Kapolsek Ciledug Kompol Supiyanto menjelaskan kejadian ini berlangsung di Gang Melati, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang pada Rabu (18/7/2018) malam. Saat itu sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku yang bekerja sebagai buruh serabutan itu mendatangi rumah orangtuanya dengan berniat untuk meminta tambahan uang untuk pernikahan.
Namun, orangtua pelaku tak dapat menyanggupinya. RA pun kemudian berontak.
"Dia (RA) mau menemui orangtuanya dengan maksud meminta uang karena mau nikah hingga terjadi cekcok mulut," ucap Supiyanto.
Pertikaian antara pelaku dan orangtuanya pun terjadi. Akhirnya, emosi pelaku memuncak dengan mengancam membakar rumah ayahnya yang bernama Lamudin Suhada.
Supiyanto menerangkan yang bersangkutan sempat membakar pakaian. Pakaian itu iambilnya dari teras rumah menggunakan bahan bakar bensin dan korek api.
"Karena emosi tinggi sehingga pelaku mengancam membakar rumah pakai bensin di motornya dengan mengambil pakaian dan dibakar dengan korek api," katanya.
Pelaku juga melakukan pengrusakan terhadap rumah lainnya lantaran tetangganya mencoba melerai aksi kekhilafan tersebut. Beruntung api tak sempat menjalar karena berhasil dipadamkan warga lebih dulu.
"Selain itu dia juga melakukan pengrusakan rumah orang lain. Tapi beruntungnya warga bersama-sama dapat memadamkan pembakaran," ungkapnya.
Usai menjalani aksinya, pelaku langsung melarikan diri.
Supiyanto menambahkan, tiada korban dalam aksi tersebut.
"Tersangka diancam Pasal 187 dan Pasal 406 dengan hukuman 12 tahun penjara," papar Supiyanto.