Buang Sampah dan Tak Kunjung Kembali, Asisten Rumah Tangga Ini Ternyata Curi Harta Majikan

Ia tak berkutik saat jajaran kepolisian menemukan barang hasil curian SM di lokasi.

WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN
SM (33) mencuri harta benda milik majikannya, Ilong, di Jalan Asia Baru Blok H-2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/7/2018) dini hari. 

SM (33), asisten rumah tangga (ART), ditangkap polisi lantaran kedapatan mencuri harta benda milik majikannya, Ilong, di Jalan Asia Baru Blok H-2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/7/2018) dini hari.

"Kejadiannya itu sejak Sabtu (30/6/2018) lalu. SM ini sempat kabur usai mencuri harta benda milik majikannya bernama Ilong. Kerugiannya capai Rp 100 juta," ujar Kapolsek Kebon Jeruk Kompol Martson Marbun.

SM dibekuk di kediaman seorang kerabatnya di kawasan Tangerang. Ia tak berkutik saat jajaran kepolisian menemukan barang hasil curian SM di lokasi.

Baca: Cuma Ada Calon Tunggal, Warga Desa Parahu Nilai Pemilihan Bupati Tangerang Kurang Seru

"Pelaku ini mencuri dengan cara masuk kamar tidur korban (Ilong). Di dalam kamar korban itu pelaku ambil uang tunai, dan beberapa barang berharga seperti perhiasan. Sang majikan pun tak menaruh curiga. Korban sempat melihat si SM sedang buang sampah keluar namun tak kunjung kembali. Curiga, korban langsung cek isi kamarnya," papar Marbun.

Korban, lanjutnya, melaporkan soal kejadian yang dialaminya. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan dan melakukan penyelidikan.

"Pencarian terhadap pelaku in pun dengan cek posisi nomor telepon milik pelaku. Alhasil, SM terlacak di daerah Tangerang. Pelaku langsung ditangkap ketika berada di rumah kawannya di Tangerang. Ia mengakui semua perbuatannya," jelas Marbun.

Harta benda milik Ilong, yang dicuri SM, di Jalan Asia Baru Blok H-2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/7/2018) dini hari.
Harta benda milik Ilong, yang dicuri SM, di Jalan Asia Baru Blok H-2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Selasa (3/7/2018) dini hari. (WARTA KOTA/PANJI BASKHARA RAMADHAN)

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp 3.040.000, amplop berisi uang tunai Rp 1.000.000, amplop berisi uang sebanyak 200 dolar Singapura, 3000 Yen, empat cincin permata, dua kalung emas, lima giwang, empat batu cincin, serta empat liontin.

"Menurut pengakuannya, SM bekerja terbilang sudah setahunan. Namun akibat perbuatannya, SM dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Kami mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dan selektif dalam merekrut calon asisten rumah tangga," bebernya. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved