Tolak Kenaikan Tol JORR Mencapai 57 Persen yang Jadi Bukti Pemerintah Tengah Memeras Rakyat

Selama SPM itu belum bisa dipenuhi, maka kenaikan tarif tol tak bisa dilakukan.

Tribunnews
Fadli Zon tolak kenaikan tarif tol JORR yang mencapai Rp 15.000. 

RENCANA pemerintah menaikkan tarif jalan tol di ruas Tol Jakarta Outer Ring Road (JORR) mulai Rabu (20/6/2018), dikritik keras Wakil Ketua DPR RI Fadli Zon.

Kebijakan tersebut tak memiliki dasar kalkulasi kuat, dinilai hanya menguntungkan BUJT (Badan Usaha Jalan Tol) dan menambah beban ekonomi masyarakat.

Bahkan, kebijakan ini makin memeras rakyat di tengah daya beli yang lemah.

“Kebijakan pemerintah menaikkan tarif tol 20 Juni besok, sangat tak logis. Pendapatan jalan tol saat ini sudah tinggi, tapi standar pelayanan masih belum memadai," katanya di Jakarta, Selasa (19/6/2018).

Kalkulasi kenaikan tarif, kata Fadli, tidak melalui pertimbangan matang.

"Tiga hal tersebut menandakan tujuan kenaikan tarif kali ini memang hanya untuk meningkatkan keuntungan pengelola jalan tol. Bukan karena mau meningkatkan pelayanan,” katanya.

Menurut Fadli Zon, BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) menyampaikan dua alasan kenaikan tarif tol.

Pertama, mendorong kendaraan angkutan barang untuk mematuhi aturan muatan dan dimensi.

Kedua, memersingkat waktu tempuh yang dijalani pengguna jalan tol karena gerbang tol yang dilewati berkurang.

Dua alasan ini sekilas tampak membela kepentingan publik.

Namun, kata Fadli Zon, hal tersebut sebenarnya hanya membalut kepentingan terselubung sesungguhnya untuk menggenjot keuntungan.


“Saya mencatat, setidaknya ada tiga persoalan kenaikan tarif tol JORR, kali ini," katanya.

Pertama, kenaikan tarif ini berpotensi menyalahi regulasi. Dalam UU No.38 Tahun 2004 tentang Jalan, memang benar evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap 2 (dua) tahun sekali.

Penyesuaian terakhir terjadi tahun 2015. Namun ada hal lain yang perlu diperhatikan.

"Dalam pasal 48 ayat (1), tarif tol dihitung berdasarkan tiga hal, yakni kemampuan bayar pengguna jalan, besar keuntungan biaya operasi kendaraan (BKBOK) dan kelayakan investasi," katanya.

Halaman
123
Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved