Tak Hanya PNS, Pemprov DKI Juga akan Berikan THR kepada Pekerja Harian Lepas dan Pasukan Oranye

Presiden Joko Widodo mengeluarkan Perpres terkait pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparat negeri sipil (ASN).

Warta Kota/Yosia Margaretta
Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno di Lapangan Parkir eks IRTI meninjau penukaran uang pecahan kecil, Rabu (23/5/2018). 

PRESIDEN Joko Widodo mengeluarkan Perpres terkait pengaturan pemberian tunjangan hari raya (THR) untuk aparat negeri sipil (ASN).

Dalam Perpres tersebut tertera bahwa PNS berhak mendapatkan THR dan gaji ke-13. Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno pun mengatakan, Pemprov DKI selaras dengan pemerintah pusat dan akan memberikan tunjangan yang sama.

"Untuk THR kami juga baru dapat pengumuman pagi ini, langsung berkoordinasi dengan Bapak Kepala BKD, dan kita akan ikuti keputusan pemerintah pusat, dan kita akan tentunya memastikan bahwa DKI kebijakannya selaras dengan arahan kebijakan pusat," tutur Sandiaga di Balai Kota, Kamis (24/5/2018).

Baca: Rp 35,76 Triliun untuk THR dan Gaji ke-13, Uchok Sky Khadafi: Bisa untuk Cicil Utang Negara

Tak hanya PNS, Sandiaga memastikan pekerja harian lepas (PHL) juga akan diberikan THR sesuai proporsi.

"Ya tentunya harus adil kan, setara, jadi bukan hanya yang PNS, tapi yang PHL kita harus perhatikan juga. Karena kan nanti akan benchmarking dengan kebijakan tentang THR ini bagi para PHL," paparnya.

"PPSU juga kita harus sesuaikan juga. Sesuai dengan apa yang diharapkan masyarakat, pemerintah pusat, dan Pemerintah Provinsi DKI kebijakannya harus berkesinambungan," sambung Sandiaga. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved