Bom Sarinah

Dituntut Hukuman Mati, Pekan Depan Aman Abdurrahman Bakal Membela Diri

Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

WARTA KOTA/HAMDI PUTRA
Terdakwa bom Thamrin Aman Abdurrahman digiring personel Brimob bersenjata, usai sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018). Aman Abdurrahman dituntut pidana hukuman mati. 

JAKSA penuntut umum (JPU) menuntut hukuman mati terhadap terdakwa kasus bom Thamrin, Aman Abdurrahman.

Aman Abdurrahman dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana terorisme sebagaimana yang diatur dalam Undan-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme.

JPU mendakwa Aman Abdurrahman melanggar pasal 14 juncto pasal 6 Perppu Nomor 1 Tahun 2002 sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan kedua primer melanggar pasal 14 juncto pasal 7 Perppu Nomor 1 Tahun 2002, sebagaimana telah ditetapkan menjadi Undang-undang Nomor 15 Tahun 2003.

Baca: BREAKING NEWS: Jaksa Tuntut Pimpinan JAD Indonesia Aman Abdurrahman Dihukum Mati

"Menjatuhkan pidana kepada Oman Rohman alias Aman Abdurrahman alias Abu Sulaiman dengan pidana mati," kata Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (18/5/2018).

Atas tuntutan tersebut, ketua majelis hakim menanyakan kepada terdakwa apakah akan melakukan pembelaan atau tidak.

"Selanjutnya adalah hak saudara untuk melakukan pembelaan terhadap tuntutan jaksa penuntut umum, baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama. Bagaimana? Silakan berkonsultasi terlebih dahulu dengan kuasa hukum saudara," tutur ketua majelis hakim.

Baca: Ini Hal-hal yang Memberatkan Aman Abdurrahman Hingga Dituntut Hukuman Mati

Setelah berkonsultasi sekitar lima menit, Aman Abdurrahman dan kuasa hukumnya, Asrudin Hatjani, akan melakukan pembelaan pada sidang berikutnya yang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (25/5/2018) pekan depan pukul 08.30 WIB.

"(Pembelaan) masing-masing," jawab Aman Abdurrahman.

Ketua majelis hakim kemudian mengetuk palu sebagai pertanda berakhirnya sidang tepat pada pukul 11.00 WIB. Aman Abdurrahman kemudian langsung digiring oleh personel Brimob bersenjata lengkap ke dalam mobil tahanan. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved