Ratusan Pejabat dan Pengawas Administrator Kemendagri Ikut Pimpemdagri
“Selesai Diklat akan dilanjutkan dengan uji kompetensi. Sertifikat kompetensi akan menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan jabatan.."
Penulis: Junianto Hamonangan | Editor: Fred Mahatma TIS
RATUSAN pejabat dan pengawas administrator di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dan Pemerintah daerah mengikuti Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) yang digelar di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (BPSDM Kemendagri).
Sekretaris BPSDM Kemendagri Dindin Wahidin mengatakan, pelatihan itu merupakan implementasi dari Permendagri Nomor 85 Tahun 2017 tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri.
“Diklat Kepemimpinan Pemerintahan Dalam Negeri (Pimpemdagri) merupakan penjabaran lebih lanjut dari UU No. 23 Th 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PP No. 18 Th 2016 tentang Perangkat Daerah dan amanat/mandat dari PP No. 12 Thn 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” ujar Dindin dalam keterangan persnya, Kamis (19/4/2018).
Dindin menyebutkan diklat tersebut akan berlangsung mulai tanggal 19 April hingga 31 Mei 2018. Penyelenggaraan pemerintahan daerah pada saat ini mengalami dinamika yang sangat tinggi seiring dengan meningkatnya perkembangan lingkungan strategis, persaingan global, dan lain-lain.
“Sehingga Diklat Pimpemdagri ini menjadi sangat penting untuk segera diselenggarakan guna menjawab permasalahan yang saat ini berkembang. Penyelenggara pemerintahan daerah tidak saja hanya membutuhkan kompetensi manajerial, teknis dan sosial kultural, tapi juga dalam penyelesaian setiap permasalahan,” bebernya.

7 Substansi Kompetensi
Materi Diklat Pimpemdagri ini fokus pada tujuh substansi kompetensi pemerintahan sebagaimana diatur dalam Pasal 233 UU No. 23 Th 2014 yang meliputi Kebijakan Desentralisasi,
Hubungan Pemerintah Pusat dengan Daerah, Pengelolaan Keuangan Daerah, Pemerintahan Umum, Urusan Pemerintahan yang menjadi Kewenangan Daerah, Hubungan Pemerintah Daerah dengan DPRD dan Etika Pemerintahan.
Penyelenggaraan Diklat Pimpemdagri juga telah mengacu kepada Standar Kompetensi Pemerintahan yang diatur dalam Permendagri Nomor 108 Tahun 2017 tentang Kompetensi Pemerintahan dan diterjemahkan ke dalam Standar Perangkat Pembelajaran Pemerintahan Dalam Degeri) SP2PDN sebagai unsur yang sangat penting dalam proses pembelajaran Diklat Pimpemdagri.
“Jadi setelah selesai diklat akan dilanjutkan dengan uji kompetensi. Sertifikat kompetensi tersebut akan menjadi salah satu syarat dalam pengangkatan jabatan sebagaimana diatur dalam Permendagri 85 Tahun 2017 pasal 20 (4) tentang Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan Pemerintahan dalam Negeri,” ucapnya. (*)