Ungkap Peredaran Narkoba, Polisi Menjebak Kurir Sabu di Kebagusan

Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan menangkap anggota jaringan pengedar narkoba di rumah kos di Jalan Haji Baung, Kebagusan.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung menunjukkan barang bukti narkoba. 

WARTA KOTA, PASAR MINGGU---Jaringan pengedar narkotika selalu bekerja secara berkelompok dengan pembagian peran masing-masing.

Setelah menangkap beberapa pengedar sabu pekan lalu, termasuk salah satu pelakunya ditembak mati usai mencekik polisi, Satnarkoba Polrestro Jakarta Selatan menangkap anggota jaringan pengedar narkoba di rumah kos di Jalan Haji Baung, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.

Baca: Aurelie Moeremans: Korban Narkoba Harus Dibantu

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Komisaris Vivick Tjangkung mengatakan, penangkapan pelaku berinisial HI (25) pada Selasa (3/4/2018) dini hari merupakan pengembangan kasus sebelumnya.

"Dalam penangkapan tiga pelaku sebelumnya kami menyita ponsel para pelaku. Dari sana kami tahu anggota jaringan lain yang intens berhubungan dengan pelaku itu," kata Vivick saat merilis penangkapan HI di Mapolres Jakarta Selatan, Kamis (5/4/2018).

Baca: Artis Tersangkut Narkoba, Vivick Tjangkung: Ada 3 Jenis Narkoba Kerap Disalahgunakan

HI berperan sebagai kurir sabu yang mengantarkan pesanan kepada pelanggan. Polisi menjebak pelaku hingga mendapatkan alamat tempat tinggal HI.

"Penangkapan dilakukan pada dini hari di depan rumah kos pelaku. Pelaku tidak melakukan perlawanan saat ditangkap," kata Vivick.

Setelah menangkap HI, polisi menyisir kamar kos kurir sabu itu dan mendapati barang bukti berupa satu bungkus plastik klip bening yang berisi 50,54 gram sabu, satu kertas bening warna coklat berisi sabu 19,04 gram, tiga bungkus sabu masing-masing seberat 1,12 gram, empat bungkus klip bening berisi sabu masing-masing 1,7 gram, dan satu buah timbangan digital warna hitam.

Baca: Arteria Dahlan: Tembak Mati Pengedar Narkoba, Ngga Usah Bicara HAM!

"Paket sabu itu sudah siap jual, tinggal menunggu pesanan dari pelanggan saja," kata Vivick.

Pelaku kini mendekam di tahanan Polres Jakarta Selatan bersama ketiga rekannya yang lebih dulu ditangkap.

Mereka terkena Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 112 ayat (2), Sub Pasal 111 ayat (1) Undang-undang RI No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 20 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved