2 Bulan tak Digaji, 2 Pekerja Bangunan Langsung Kurang Ajar ke Majikan

2 pekerja bangunan langsung bertindak kurang ajar ke majikannya setelah 2 bulan tak digaji. Sang majikan pun lapor polisi.

Penulis: Joko Supriyanto |
ISTIMEWA
Petugas Suku DInas Sumber Daya Air Jakarta Pusat mengangkat kulit kabel di Jalan Medan Merdeka Selatan, Minggu (18/3/2018). Hingga Rabu (21/3/2018) pemeriksaan terus dilakukan, tercatat ada lebih dari 20 kubik kabel berhasil diangkat petugas. 

WARTA KOTA, CEMPAKA PUTIH -- Polsek Cempaka Putih meringkus 2 pekerja bangunan akibat mencuri kabel senilai Rp 19,6 juta. 

2 pekerja itu, yakni Emon (42) dan Rohim (43). Mereka tengah bekerja di proyek bangunan di Jalan Cempaka Putih Raya, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Sabtu (30/3) lalu.

Kasubag Humas Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol Suyatno, menceritakan keduanya sempat kabur selama 1 bulan sebelum akhirnya diringkus, Jumat (2/3/2018).

Baca: Proyek LRT Paksa Rute Kendaraan di Pancoran Berubah

Baca: Pabrik Gitar Listrik Dibobol Maling

"Setelah mencuri, mereka berdua kabur. Melalui pengembangan, akhirnya bisa kami amankan pada Sabtu (30/3) kemarin," ucap Suyatno saat dikonfirmasi, Minggu (1/4/2018).

Kejadian bermula saat korban bernama Fendy (35) yang merupakan mandor proyek gedung menyadari gulungan kabel yang akan dipasang di instalasi listriknya hilang.

Fendy kemudian menanyai teman-teman pelaku yang menyatakan bahwa mereka melihat Emon dan Rohim mencuri kabel yang tersimpan di gudang. 

"Kemudian korban bertanya kepada pelaku yang sudah tak lagi bekerja di proyek. Mereka berdua pun mengakui telah melakukan pencurian," katanya.

Korban langsung melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Cempaka Putih. Butuh beberapa hari bagi kepolisian untuk menghimpun informasi. Hingga kemudian meraka berdua diamankan di kediamannya yang terletak di daerah Pancoran, Jakarta Selatan.

"Menurut pengakuan pelaku, korban tak membayar upah bekerja mereka selama 2 bulan lamanya. Karena itu pelaku sakit hati dan mencuri kabel-kabel," ungkap Suyatno.

Atas perbuatannya, Emon dan Rohim diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved