Korupsi KTP Elektronik

Setya Novanto Seret Puan Maharani dan Pramono Anung, Jusuf Kalla Bilang Begini

Made Oka mengaku tidak pernah memberikan uang masing-masing 500 dolar AS kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

TRIBUNNEWS/RINA AYU
Wakil Presiden Jusuf Kalla di Hotel Aryaduta, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (26/2/2017). 

WARTA KOTA, GAMBIR - Wakil Presiden Jusuf Kalla menilai keterangan terdakwa kasus megaproyek KTP elektronik Setya Novanto yang menyebut dua nama anak buah Presiden Joko Widodo, tidak benar.

"Jadi dua omongan-omongan, itu tidak benar," ucap Kalla di Kantor Wakil Presiden, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Selasa (27/3/2018).

Menurut Kalla, keterangan mantan Ketua Umum Partai Golkar itu telah dibantah oleh saksi Made Oka Masagung, yang juga kerabat dekat Setya Novanto.

Baca: Setya Novanto Sebut Puan Maharani dan Pramono Anung Terima 500 Ribu Dolar AS

Made Oka mengaku tidak pernah memberikan uang masing-masing 500 dolar AS kepada Puan Maharani dan Pramono Anung.

"Kan sudah dibantah oleh Made Oka. Sedangkan Novanto mengatakan yang mengatur itu Oka, Oka membantah," kata JK.

Pertanyakan tudingan Setya Novanto

Sebelumnya Sekretaris Kabinet Pramono Anung mempertanyakan tudingan terdakwa dugaan korupsi KTP elektronik Setya Novanto, yang menyatakan dirinya terima uang 500 ribu dolar AS dari proyek tersebut.

Pramono menegaskan, dirinya saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua DPR Bidang Industri dan Pembangunan, yang tidak ada kaitannya dengan Komisi II DPR yang menjadi mitra pemerintah untuk proyek KTP elektronik.

Baca: Tips Setya Novanto untuk Buktikan Ucapannya Soal Pramono dan Puan

"Jadi kalau saya sebagai pimpinan DPR yang katakanlah tidak ada urusannya dengan Komisi II, tidak ada urusannya dengan Banggar, kenapa saya mesti dikasih? Kenapa mesti dikasih? Memangnya saya ini jagoan, wajah yang perlu dikasih?" tutur Pramono di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (22/3/2018).

Pramono menjelaskan, proyek KTP elektronik adalah proyek pemerintah sepenuhnya, yang program dan penganggarannya disusun oleh pemerintah saat itu.

Baca: KPK Bilang Setya Novanto Masih Setengah Hati, Ini Kata Kuasa Hukum

"Mereka (pemerintah) hanya berkonsultasi waktu itu dengan Komisi II. Pimpinan DPR termasuk pada saat itu ada Marzuki Ali ya, sama sekali tidak pernah membahas hal yang berkaitan dengan KTP elektronik. Silakan dicek di DPR sekarang. Kan masih ada notulen, dokumenn dan sebagainya. Kami sama sekali tidak pernah membahas," papar Pramono.

Pramono menilai, usaha mantan Ketua DPR itu dengan cara-cara tersebut, bakal sia-sia mendapatkan justice collaborator.

"Kalau Bapak (Novanto) hanya mau sekadar dapat justice collaborator, kemudian jangan menyebut nama-nama yang Bapak pikir bisa meringankan Bapak. Saya yakin itu bukan malah meringankan," kata Pramono. (Rina Ayu)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved