Korupsi KTP Elektronik
KPK Bilang Setya Novanto Masih Setengah Hati, Ini Kata Kuasa Hukum
Firman pun enggan mengomentari rencana kliennya mengajukan diri menjadi Justice collaborator.
Penulis: Rangga Baskoro |
WARTA KOTA, MENTENG - Firman Wijaya, kuasa hukum terdakwa kasus korupsi KTP Elektronik Setya Novanto, mengatakan usaha kliennya untuk mengembalikan uang sebesar Rp 5 miliar merupakan bagian dari pertanggungjawabannya karena terlibat korupsi.
"Kita ikuti saja proses hukumnya. Ya kita serahkan ke pengadilan. Yang jelas partisipasi beliau mengembalikan uang Rp 5 miliar itu sebagai bentuk perbuatannya, dan mau bekerja sama dengan penegak hukum," ucap Firman saat mengunjungi rumah duka almarhum Probosutedjo, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (26/3/2018).
Firman pun enggan mengomentari rencana kliennya mengajukan diri menjadi Justice collaborator.
Baca: Setya Novanto Kembalikan Rp 5 Miliar ke Rekening KPK
"Kita serahkan pada proses peradilan saja," ujarnya.
Sebelumnya, Kabiro Humas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengungkapkan, pihaknya masih mempertimbangkan pengajuan Justice Collaborator dari Setya Novanto.
KPK masih menangkap kesan Setya Novanto setengah hati dalam pengajuan JC ini, meski telah mengembalikan uang Rp 5 miliar ke KPK terkait kasus KTP elektronik. (*)