Cemburu, John Nekat Bunuh Iwan: John dan Iwan Sama-sama Memiliki Status Menikah Siri dengan Tuminah
Polsek Cilincing menangkap John Fais alias Moh Sanusi (42), pelaku pembunuhan Karnadi alias Iwan (48).
Penulis: Junianto Hamonangan |
WARTA KOTA, CILINCING---Polsek Cilincing menangkap John Fais alias Moh Sanusi (42), pelaku pembunuhan Karnadi alias Iwan (48) di Jalan Boulevard Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara, Sabtu (24/3/2018).
John tega membunuh Karnadi terbakar api cemburu.
Kapolsek Cilincing Komisaris Ali Zusron mengatakan, penangkapan itu dilakukan setelah pihaknya berkoordinasi dengan tokoh masyarakat dari daerah asal pelaku, dan John menyerahkan diri di kawasan Kelapa Gading.
Baca: Sang Ayah Coba Bunuh Diri Setelah Membunuh Keluarganya
"Kami melakukan pengejaran dan berhasil menangkap pelaku dalam waktu kurang dari 24 jam. Pelaku saat ini berada di Mapolsek Cilincing guna proses penyelidikan lebih lanjut," kata Ali, Minggu (25/3/2018).
Informasi yang dihimpun Warta Kota, John nekat membunuh Karnadi karena terbakar api cemburu.
Baca: Terbakar Api Cemburu, Deden Tikam Kekasih Mantan Istrinya
Korban diketahui sudah menikah siri dengan Tuminah (36) sejak 11 tahun silam. Dan, Tuminah masih memiliki status pernikahan siri juga dengan pelaku.
Status pernikahan siri antara Tuminah dan John belum "resmi" berpisah. Hanya saja dikabarkan John sudah berpisah rumah dengan Tuminah.
Baca: Dibuang ke Kali, Polisi Cari Pisau yang Digunakan John Membunuh Karnadi
Karnadi dibunuh di kediamannya di Jalan Bulak Cabe RT 06 RW 09, Cilincng, Cilincing, Jakarta Utara, Jumat (24/3/2018) sekira pukul 23.00 WIB.
Ketika itu korban dan Tuminah sedang ngobrol di ruang tamu. Tidak lama berselang, pelaku datang dan langsung membacok korban.
Tuminah yang melihat kejadian itu, kemudian berteriak minta tolong. Namun karena pelaku membawa senjata tajam jenis pisau, tidak ada tetangga yang merespon.
Baca: Banyak Rumah Warga Dijadikan Tempat Menikah Siri
"Setelah selesai beraksi, pelaku langsung melarikan diri. Sementara korban yang mengalami luka bacok di sekujur tubuhnya meninggal dunia saat berada dalam perjalanan menuju Puskesmas Cilincing," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, John terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun penjara karena dianggap telah melanggar Pasal 338 jo Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.