Bakal Investigasi 36 Diskotek di Jakarta yang Terindikasi Narkotika, BNN: Tunggu Tanggal Mainnya
Beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi terlibat peredaran narkotika.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, CAWANG - Beberapa waktu lalu Badan Narkotika Nasional (BNN) menyebutkan ada 36 diskotek di Jakarta yang terindikasi terlibat peredaran narkotika.
Namun, Deputi Pemberantasan BNN Irjen Pol Arman Depari mengatakan, penutupan diskotek bukan wewenang BNN.
"Perlu saya luruskan, menutup bukan kewenangan BNN, namun kalau memang di sana ditemukan penyalahgunaan, maka akan kita koordinasikan," kata Arman Depari di Kantor BNN, Cawang, Kamis (8/3/2018).
Baca: Rita Widyasari Ungkap Miryam S Haryani Hobi Tonton Berita Gosip
Untuk itu, BNN tengah mengupayakan melakukan investigasi dan mengumpulkan bukti yang cukup kuat untuk melakukan penindakan.
"Tentu ada beberapa langkah yang kita ambil. Kalau terkait penyidikan dan ditemukan bukti yang masuk kategori narkotika, akan kita evaluasi," jelas Arman.
Setelah hasil investigasi terbilang cukup dan bukti kuat, maka pihaknya akan menyerahkan hasil tersebut ke Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Baca: Jokowi: Yang Tidak Setuju UU MD3 Silakan Berbondong-bondong ke MK
Namun, Arman belum dapat membeberkan diskotek mana saja yang menjadi bahan investigasinya, guna kepentingan penyelidikan.
"Tunggu tanggal mainnya," ucapnya.
Sebelum pensiun menjadi kepala BNN dan digantikan oleh Irjen Pol Heru Winarko, Komjen Pol Budi Waseso meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menutup 36 diskotek di Jakarta.
Rekomendasi penutupan sejumlah diskotek tersebut dilakukan, karena terindikasi sebagai tempat peredaran narkotika. (*)