Jokowi: Yang Tidak Setuju UU MD3 Silakan Berbondong-bondong ke MK
Jokowi menyadari, dengan tanda tangan dirinya maupun tidak, undang-undang tersebut tetap berlaku.
WARTA KOTA, PONDOK GEDE - Presiden Joko Widodo mempersilakan masyarakat yang tidak setuju disahkannya revisi Undang-undang tentang MPR, DPR, DPRD, DPD (UU MD3), mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.
Jokowi tidak ingin UU MD3 dapat menurunkan kualitas demokrasi Indonesia, sehingga mantan Wali Kota Solo itu mengimbau pihak-pihak yang tidak setuju untuk membawa undang-undang tersebut ke MK, untuk dilakukan proses pengujian atau judicial review.
"Sampai saat ini belum saya tanda tangani, karena saya ingin agar ada kajian-kajian, apakah perlu ditandatangani atau tidak. Yang tidak setuju silakan berbondong-bondong ke MK untuk di judicial review," papar Jokowi, saat menghadiri acara zikir kebangsaan dan peresmian pembukaan rapat kerja nasional I Majelis Dzikir Hubbul Wathon di Geung Serbaguna 2, Asrama Haji, Pondok Gede, Jakarta, Rabu (21/2/2018).
Baca: Diduga Ada Praktik Mafia Tanah di Pembebasan Lahan Waduk Pondok Ranggon III
Jokowi menyadari, dengan tanda tangan dirinya maupun tidak, undang-undang tersebut tetap berlaku, karena telah disahkan oleh DPR dan pemerintah beberapa waktu lalu dalam sidang paripurna.
"Jadi saya tanda tangani nanti masyarakat menyampaikan, wah ini mendukung penuh (UU MD3). Enggak saya tanda tangani juga itu berjalan (tetap jadi undang-undang), jadi masih dalam kajian," tuturnya.
Jokowi melihat, UU MD3 saat ini menjadi keresahan di masyarakat, di mana terdapat pandangan bahwa undang-undang tersebut telah mencampuradukkan antara etika dan hukum.
"Ada yang mengatakan politik sama hukum kok ada campur aduk, ya itu pendapat-pendapat yang saya baca, yang saya dengar di masyarakat," ujar Jokowi. (Seno Tri Sulistiyono)