Jusuf Kalla Tak Boleh Maju Lagi Menjadi Wapres, tapi Boleh Jadi Calon Presiden
Dia menjelaskan, artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode.
Penulis: |
WARTA KOTA, MENTENG - Jusuf Kalla (JK) masih dapat mencalonkan diri sebagai presiden. Namun, untuk maju sebagai wakil presiden, pria berumur 75 tahun asal Sulawesi Selatan itu tidak diperbolehkan lagi.
Pernyataan itu disampaikan oleh komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari. Dalam pasal 7 Undang-undang Dasar 1945 disebutkan, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.
Dia menjelaskan, artinya orang yang menduduki jabatan sebagai presiden paling lama dua periode. Demikian juga orang yang menduduki jabatan sebagai wapres, dapat menduduki jabatan paling lama dua periode dalam jabatan yang sama.
Baca: Soal Peluang Jusuf Kalla Kembali Dampingi Jokowi di Pilpres 2019, Ini Kata KPU
"Kalau gitu, orang yang sudah menduduki jabatan wapres selama dua periode dan dia mengajukan diri sebagai capres, ya boleh-boleh saja, sepanjang yang bersangkutan belum pernah menduduki jabatan presiden selama dua periode," tutur Hasyim, ditemui di Kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2018).
JK pertama kali menjabat sebagai wakil presiden pada periode 2004-2009. Di periode pertama, dia mendampingi Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono. Lalu, JK terpilih lagi menjadi wapres mendampingi Joko Widodo untuk periode 2014-2019.
Menurut Hasyim, dalam pasal 7 UUD 1945 dijelaskan, presiden dan wapres memegang jabatan selama dua periode. Namun, kata dia, tidak dijelaskan apakah dua periode itu berturut-turut atau ada jeda.
Baca: UUD 1945 Perlu Diamandemen Lagi Jika Jusuf Kalla Ingin Kembali Dampingi Jokowi
Apabila menggunakan analogi pilkada selama dua periode itu, kata dia, bisa berturut-turut dan bisa juga tidak. Tetapi intinya, dia sudah memegang jabatan yang sama di jabatan sama itu dua periode.
"Jadi tafsir kami, dua periode itu pokoknya dua periode, perkara dua periode itu turut-turut atau tidak, itu bukan hal prinsipil, yang prinsipil dua periode itu. Kalau kami menggunakan analogi kepala daerah itu ya bisa tadi, urutan atau tidak, yang penting dia sudah menduduki jabatan yang sama selama dua periode. Berarti untuk menjadi tiga periode di jabatan sama berarti ya tidak bisa," jelasnya. (*)