Yakin Sudah Berhasil Registrasi Nomor Prabayar? Begini Cara Mengecek Ulangnya

Pemblokiran akan dilakukan pada SIM card prabayar yang belum melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018.

Tribunnews.com
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, PALMERAH - Masa registrasi SIM card akan berakhir dalam empat hari ke depan, sebelum Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) melakukan pemblokiran.

Pemblokiran akan dilakukan pada SIM card prabayar yang belum melakukan registrasi hingga 28 Februari 2018.

Apabila Anda sudah melakukan registrasi, tidak ada salahnya untuk melakukan pengecekan ulang untuk memastikan kartu prabayar Anda sudah terdaftar.

Baca: Sisa Empat Hari Lagi, Banyak Pelanggan yang Tak Bisa Registrasi Ulang Kartu Prabayar

Dalam akun Twitter official @kemenkominfo, dijelaskan setiap provider telepon selular menyediakan layanan untuk melakukan pengecekan status kartu prabayar Anda.

Bagi Anda pengguna Telkomsel, dapat langsuk cek ke tautan https://telkomsel.com/cek-prepaid.

Untuk pengguna Indosat dapat langsung mengirimkan pesan singkat ke 4444 dengan isi pesan 'INFO#NIK' atau bisa langsung kunjungi laman http://im3.do/registrasi.

Layanan Fitur Cek Nomor Prabayar.
Layanan Fitur Cek Nomor Prabayar. (Kementerian Komunikasi dan Informatika)

Pengguna Smartfren dapat langsung mengunjungi link https://my.smartfren.com/check_nik.php, dan pengguna XL dapat menghubungi *123*4444#.

Bagi pengguna Tri, Anda dapat mengunjungi laman https://registrasi.tri.co.id.

Sedangkan pengguna Net 1 dapat melakukan pengecekan dengan mengunjungi laman https://my.net1.co.id. (*)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved