Crane Ambruk
Operator Launcher Gantry Jadi Tersangka Kasus Crane Ambruk
Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Ahmad Nasiki selaku operator launcher gantry sebagai tersangka.
Penulis: Joko Supriyanto |
WARTA KOTA, JATINEGARA - Polres Metro Jakarta Timur menetapkan Ahmad Nasiki selaku operator launcher gantry sebagai tersangka.
Hal ini terkait kasus crane jatuh yang menewaskan empat pekerja proyek double double track PT KAI Jatinegara-Manggarai.
Penetapkan tersangka berdasarkan kesimpulan penyidik yang menyatakan bahwa tersangka melakukan kelalaian dalam bekerja, hingga membuat empat orang tewas.
Baca: Crane Proyek Infrastruktur Ambruk, Jusuf Kalla: Mungkin Operatornya Kurang Istirahat
"Penyidik menyimpulkan satu orang dikatakan menjadi tersangka sebagai operator dari launcher gantry. Dia melakukan kelalaian sehingga terjadi kecelakaan kerja ini," kata Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Tony Surya Putra di Mapolres Jakarta Timur, Jumat (9/2/2018).
Walau telah menetapkan satu tersangka, polisi tidak berhenti melakukan penyelidikan mendalam, untuk memastikan adanya tersangka lain yang melakukan kelalaian sehingga berujung maut.
"Ini masih kita dalami lagi, apakah dia melakukan pekerjaan itu ada peran lain dalam mengawasi pekerjaan ini. Untuk sementara kita tetapkan satu tersangka yang mengendalikan alat tersebut," ucapnya.
Baca: Polisi Sebut Crane Proyek Double Double Track Ambruk karena Faktor Kelalaian
Kata Tony, tersangka melakukan kelalaian saat pemasangan Lower Cross Beam (LCB) pada false segmen di tiang CP 22, sehingga front leg launcher gantry terlepas dari dudukan. Launcher gantry miring, lalu LCB membentur false segmen, dan tiang CP 22 yang akan memasang LCB tersebut jatuh menimpa para pekerja.
Polisi menduga terjadi human error dan SOP yang tidak dijalankan secara baik. Saat pemasangan Lower Cross Beam (LCB), kata Tony, seharusnya tidak ada pekerja di bawah.
"Yang pasti salah satu kelalaiannya adalah, sebelum dia menaikkan bantalan double track itu, harus kondisi steril, dan di bawah tidak ada pekerja. Ketika masih ada pekerja (di bawah), operator itu harus memperingatkan dan kosongkan untuk antisipasi kejadian itu," beber Tony.
Baca: Polisi Kantongi Calon Tersangka Insiden Crane Ambruk
Atas peristiwa tersebut, tersangka terjerat pasal 359 KUHP tentang kelalaian kerja, dengan hukuman penjara lima tahun.
Sebelumnya, crane proyek pembangunan double double track (DDT) Manggarai-Jatinegara di Jalan Matraman, Jakarta Timur, ambruk pada Minggu (4/2/2018) pukul 05.00 wib. Sebanyak empat pekerjanya tewas dalam insiden tersebut. (*)