Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi: Saya Membela Setya Novanto Mati-matian Akhirnya Dipenjara
Fredrich Yunadi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Penulis: |
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Fredrich Yunadi mengajukan eksepsi terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK.
Pada sidang Kamis (15/2/2018) pekan depan, mantan penasihat hukum Setya Novanto itu akan buka-bukaan di pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
"Nanti baca saja dulu bagaimana eksepsi saya. Saya telanjangi semua. Sebenarnya, saya ingin sekali mengajukan eksepsi sekarang, untuk menelanjangi penipuan dari JPU," tutur Fredrich, ditemui setelah persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Baca: Fredrich Yunadi: Saya Ingin Sekali Menelanjangi Penipuan Jaksa Penuntut Umum KPK
Dia mengaku menjadi korban kriminalisasi dari pihak komisi anti-rasuah, karena sikapnya yang berani membela Setya Novanto. Dia diproses hukum karena diduga merintangi proses penyidikan kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik.
"Seperti contoh, saya membela Pak SN mati-matian akhirnya saya dipenjara, dikriminalisasi tanpa dengan sesuatu bukti. Ini namanya apa? Seperti manusia mereka itu, saya bilang mereka seperti manusia," paparnya.
Sebagai upaya pembelaan, Fredrich mengaku mempunyai sejumlah bukti. Salah satunya berupa bukti foto yang menunjukkan Setya Novanto sedang sakit.
Baca: Fredrich Yunadi: Banyak Hakim Tipikor akan Dijadikan Tersangka Kalau Tak Kabulkan Perintah KPK
Namun, dia menyayangkan mengapa pihak KPK menuding apa yang ia sampaikan tidak benar, bahkan disebut sebagai upaya menghalang-halangi kerja komisi anti-rasuah tersebut.
"Saya punya bukti foto-fotonya. Saya akan tunjukkan buktinya. Coba lihat, ini Pak SN lagi luka. Ini katanya tidak sakit," paparnya. (*)