Korupsi KTP Elektronik
Fredrich Yunadi: Banyak Hakim Tipikor akan Dijadikan Tersangka Kalau Tak Kabulkan Perintah KPK
Gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.
Penulis: |
WARTA KOTA, KEMAYORAN - Gugatan praperadilan yang diajukan Fredrich Yunadi di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, gugur.
Hal ini terjadi setelah sidang pokok perkara kasus merintangi penyidikan yang menjerat mantan penasihat hukum Setya Novanto itu, mulai digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (8/2/2018).
Ditemui setelah selesai persidangan beragenda pembacaan surat dakwaan, Fredrich kesal terhadap pihak KPK yang tidak memberikannya kesempatan bertarung di praperadilan.
Baca: Didakwa Merekayasa Sakit Setya Novanto, Fredrich Yunadi: Apa Jaksa Itu Dokter?
Pada Rabu kemarin, pria kelahiran Malang, Jawa Timur itu sudah mencabut gugatan praperadilan yang dilayangkan pada beberapa waktu lalu tersebut.
"Sudah saya cabut, karena KPK dari dulu mainnya begitu, memaksakan supaya pokok perkara dikebut. Karena apa? KPK itu tidak punya nyali. Kalau Praperadilan kalah sama saya, sekarang terkencing-kencing kalau praperadilan," tutur Fredrich.
Apabila pihak komisi anti-rasuah itu mempunyai bukti-bukti sehingga dapat menjeratnya dalam kasus itu, harusnya, kata Fredrich, KPK menunggu sampai sidang praperadilan selesai digelar.
Baca: Fredrich Yunadi: Saya Ingin Sekali Menelanjangi Penipuan Jaksa Penuntut Umum KPK
"Kalau memang dia jagoan, hadapin dong praperadilan. Buktikan bahwa dia menang. Kemarin sudah saya cabut, percuma saya lanjutkan," tegasnya.
Dia membandingkan proses hukum yang sedang dijalaninya dengan Setya Novanto. Hakim Kusno, yang memimpin sidang praperadilan mantan Ketua DPR itu, mengugurkan gugatan praperadilan. Sebab, pembacaan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sudah dilakukan.
"Karena ini sandiwara. Zamannya Pak Setnov juga begitu, hari terakhir dilimpahkan ke sini. Luar biasa. Tanggal 2 penyerahan di sini, tanggal 2 penetapan sidang, luar biasa," tuturnya.
Baca: Fredrich Yunadi Sebut Surat Dakwaan Jaksa KPK Palsu
Dia menambahkan, KPK menjadi lembaga super power, karena mempunyai kekuasaan untuk memerintahkan hakim. Bahkan, dia menuding ada hakim yang ketakutan diancam penegak hukum tersebut.
"Karena apa, KPK punya kuasa untuk memerintahkan hakim. Coba lihat temen-temen saya yang hakim. Banyak hakim tipikor yang mengadu ke saya, 'saya diteror pak kalau saya tidak mau mengabulkan, saya akan dijadikan tersangka'. Banyak hakim yang ngomong begitu," ungkapnya. (*)