Korupsi KTP Elektronik
Sidang Perdana Praperadilan Fredrich Yunadi Lawan KPK Digelar 12 Februari
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo.
WARTA KOTA, PALMERAH - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjadwalkan sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan oleh Fredrich Yunadi, melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (12/2/2018).
Pada praperadilan ini, Fredrich mengajukan gugatan atas penetapannya sebagai tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan KTP elektronik yang menjerat Setya Novanto.
“Perkara Nomor 9/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Jaksel, dengan pemohon Dr Frederich Yunadi SH LLM MBA, dan termohon Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), hari sidang pertama Senin 12 Februari 2018,” ujar Juru Bicara PN Jaksel Achmad Guntur saat dikonfirmasi, Senin (22/1/2018).
Baca: Fredrich Yunadi Laporkan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah ke Bareskrim, Pengacaranya Belum Tahu
PN Jaksel menunjuk Ratmoho sebagai hakim tunggal untuk memimpin perkara tersebut. Fredrich Yunadi sebelumnya telah mendaftarkan permohonan praperadilan atas status tersangkanya di PN Jakarta Selatan, Kamis (18 /1/2018) pekan lalu.
Pendaftaran dilakukan kuasa hukum Fredrich Yunadi, Sapriyanto Refa. Gugatan yang diajukan oleh Fredrich mengenai penetapan tersangka yang dianggap tidak sah, begitu pula dengan penyitaan yang dilakukan oleh KPK beberapa waktu lalu.
Dalam kasus ini, KPK menetapkan dua tersangka, yakni Fredrich dan dokter RS Medika Permata Hijau dr Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.
Baca: Tak Jadi Diperiksa KPK, Perut Fredrich Yunadi Kembung
Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto kecelakaan pada 16 November 2017.
Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Fredrich telah ditahan di Rutan KPK, Gedung Merah Putih sejak Sabtu (13/1/2018) sedangkan Bimanesh ditahan di Rutan Guntur sejak Jumat (12/1/2018). (Fahdi Fahlevi)