Korupsi KTP Elektronik

Tak Jadi Diperiksa KPK, Perut Fredrich Yunadi Kembung

Padahal, sebelumnya menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fredrich Yunadi sesuai agenda akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Penulis: |
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Mantan pengacara Setya Novanto, Fredrich Yunadi, bersiap menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (16/1/2018). Fredrich menjelani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan menghalangi dan merintangi penyidikan kasus KTP elektronik. 

WARTA KOTA, KUNINGAN - Fredrich Yunadi, tersangka kasus dugaan merintangi proses penyidikan korupsi KTP elektronik, mengaku tidak jadi diperiksa oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Padahal, sebelumnya menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Fredrich Yunadi sesuai agenda akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Lantaran gagal diperiksa penyidik, Fredrich mengaku mengalami kembung pada perutnya. Ini karena selama menunggu pemeriksaan, dia banyak minum air putih.

Baca: Setya Novanto Suka Main Pingpong, Fredrich Yunadi Gemar Menembak

"Ya tidak jadi (diperiksa), coba tanya mereka (penyidik). Saya cuma duduk aja, minum air. Duduk minum air, perut kembung, gitu aja," kata Fredrich di KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (17/1/2018).

Terkait Komisi Pengawas Peradi yang meminta klarifikasi ke KPK terkait kasus yang menimpa dirinya. Fredrich mengklaim seorang advokat tidak bisa diproses pidana saat membela kliennya.

"Advokat tidak dapat dituntut secara pidana dan perdata selama menjalankan tugasnya dalam iktikad baik. Yang bisa menentukan advokat iktikad baik itu siapa? Kan namanya dewan kehormatan. Yang melakukan namanya sidang kode etik," tuturnya.

Baca: Bakal Polisikan Basaria Panjaitan dan Febri Diansyah, Fredrich Yunadi: Kita Lihat Siapa yang Bohong

Fredrich menambahkan, apabila nantinya dalam proses persidangan kode etik di Peradi dirinya terbukti bersalah, dia akan menghormati keputusan tersebut.

"Peradi kan sudah membuat surat kepada KPK. Beri kesempatan organisasi untuk lakukan sidang kode etik. Kalau saya melanggar kode etik silakan diproses, kalau tidak (bersalah) minta dihentikan, karena kami punya imunitas," tegasnya.

Selain menetapkan status tersangka pada Fredrich, penyidik juga mentersangkakan dokter RS Medika Permata Hijau Bimanesh Sutarjo. Mereka diduga memanipulasi data medis Setya Novanto agar bisa dirawat untuk menghindari pemeriksaan KPK.

Baca: Fredrich Yunadi Minta Seluruh Advokat Boikot KPK

Fredrich juga diduga mengondisikan RS Medika Permata Hijau dengan memesan satu lantai ruang VIP, sebelum Setya Novanto menabrak tiang listrik‎ pada 16 November 2017.

Kedua tersangka disangkakan melanggar pasal 21 UU No 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dalam UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

Dalam perkara merintangi penyidikan ini, ada ‎tiga saksi yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan ke depan, sejak 8 Desember 2017, yakni Reza Pahlevi, M Hilman Mattauch, dan Achmad Rudyansyah. (*)

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved