Imingi Uang Rp 500, Editor Video Cabuli Gadis 5 Tahun

Diberitakan sebelumnya, AW dilaporkan mencabuli seorang bocah di Gang 100, Lenteng Agung, Jagakarsa, Senin (11/12/2017) lalu.

WARTA KOTA/BANU ADIKARA
AW, editor video yang mencabuli gadis 5 tahun, di Gang 100, Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Polrestro Jakarta Selatan melakukan gelar perkara kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh pria paruh baya berinisial AW (40).

Diberitakan sebelumnya, AW dilaporkan mencabuli seorang bocah di Gang 100, Lenteng Agung, Jagakarsa, Senin (11/12/2017) lalu.

Oleh warga sekitar, AW nyaris dihakimi, bahkan nyaris dibakar saat polisi menciduknya dari rumah pada Selasa (12/12/2017) kemarin.

Baca: Warga Jagakarsa Ngamuk Mau Bakar Pria Paruh Baya yang Diduga Cabuli Bocah SD

Dari hasil pemeriksaan polisi, terungkap bahwa AW yang diketahui bekerja sebagai seorang editor video sebuah production house, mencabuli seorang gadis berusia 5 tahun berinisial F.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Bismo Teguh Prakoso pada Rabu (13/12/2017) memaparkan, perbuatan busuk AW terungkap saat ibu F, SM (29), memandikan putrinya.

"Saat dimandikan, F mengatakan pada SM untuk tidak memegang terlalu keras bagian vitalnya, karena terasa perih," kata Bismo.

Baca: Dua Pimpinan KPK Dipolisikan, Jokowi: Kalau Tidak Ada Bukti Saya Minta Dihentikan

Terkejut, SM pun bertanya kepada F apa yang terjadi. Dengan gamblang, F yang polos pun menjelaskan bahwa ia dicabuli oleh AW pada 7 Desember lalu. F dicabuli di rumah kontrakan AW yang berjarak tidak jauh dari rumahnya.

"Sebelum dicabuli, AW mengiming-iminginya dengan uang Rp 500. Baik pelaku dan korban juga sudah saling mengenal," ungkap Bismo.

Murka, SM pun melapor ke Polsektro Jagakarsa, sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polrestro Jakarta Selatan. Kepada polisi, AW mengaku ia baru melakukan perbuatan bejat itu satu kali.

"Kami masih dalami terus. Pelaku kami jerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, ancaman hukuman 15 tahun penjara," ucap Bismo. (*)

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved