Masih Banyak Warga yang Tak Tahu Informasi Kewajiban Registrasi Ulang SIM Card

Masih banyak warga yang tidak mengetahui jika SIM card miliknya harus segera didaftarkan, salah satunya Surtini.

istimewa
ILUSTRASI 

WARTA KOTA, JATINEGARA - Kementerian Komunikasi dan Informatika beberapa waktu lalu mengirimkan sebuah pesan singkat. Isinya, mulai 31 Oktober 2017, pengguna telepon seluler diwajibkan melakukan registrasi ulang SIM card.

Jika tidak melakukan registrasi ulang SIM card, nomor telepon seluler akan diblokir. Masih banyak warga yang tidak mengetahui jika SIM card miliknya harus segera didaftarkan, salah satunya Surtini.

"Saya tidak tahu, emang didaftarin seperti apa, mas? Kalau enggak daftar enggak bisa telpon atau gimana? Justru saya baru tahu," kata Surtini (40) saat ditemui di Jalan Matraman Raya, Jakarta Timur, Selasa (24/10/2017).

Baca: Dikejar Polisi Sebelum Beraksi, Empat Perampok Kabur Tinggalkan Mobilnya

Walau ia tidak memiliki telepon seluler yang canggih, Surtini mengaku kerap melakukan komunikasi melalui HP miliknya.  Berbeda dengan Tini, Wawan (24) justru lebih acuh mengenai informasi tersebut.

"Dari dulu juga selalu disuruh daftar ulang, katanya mau diblokir, tapi enggak jadi, paling nanti juga begitu," ujarnya.

"Mau aja kalau disuruh registrasi, tapi kalau enggak salah ribet, harus pakai KK," sambungnya.

Baca: Polisi Nilai Pernyataan Novel Baswedan Bikin Masyarakat Galau

Walau masih ada beberapa warga yang tidak mengetahui informasi tersebut ataupun tidak mempedulikannya, pihak penyelenggara jasa telekomunikasi wajib melakukan pemblokiran layanan bagi pelanggan yang datanya belum tervalidasi dan tidak melakukan registrasi ulang.

Trilaksono (26), warga yang sudah mengetahui informasi tersebut, hingga kini belum meregistrasi ulang SIM card-nya. Menurutnya, lebih baik pihak provider meminta data kepada Dinas Kependudukan. Apalagi, saat ini sedang gencar adanya pembuatan KTP elektronik.

"Tidak harus individual. Harusnya pihak provider tinggal minta data ke Dinas Kependudukan, kasihan yang enggak tahu, atau warga yang memang punya HP tapi enggak tahu info tersebut," tuturnya.

Baca: Konflik di Rakhine State Myanmar Diduga Juga Ada Unsur Perebutan Sumber Minyak

Jika pihak penyelenggara jasa telekomunikasi melakukan pemblokiran, menurut Trilaksono hal tersebut justru melanggar hak konsumen. Ia pun berharap pengunaan NIK dan KK dapat dijelaskan, sebab hingga saat ini ia tidak mengetahui hal tersebut.

"Kalau dulu kan hanya pakai nomor KTP, sekarang harus pakai KK dan itu apa. Jadi mungkin bisa dijelaskan tujuannya seperti apa, jadi masyarakat juga tahu," ujarnya.

Bagi para penguna telepon seluler yang akan melakukan registrasi ulang, cukup
Kirim sms ke 4444 dengan formasi NIK# nomorKK#, atau bagi pelanggan lama dapat menulis dengan format Ulang#NIK# NomorKK#.

Jika tidak meregistrasi ulang, penyedia jasa telekomunikasi akan melakukan pemblokiran secara bertahap, mulai dari blokir layanan Internet, blokir layanan panggilan masuk dan SMS, serta blokir layanan panggilan keluar dan SMS, jika sudah 30 hari dari batas massa tenggang. (Joko Supriyanto)

Sumber: Warta Kota
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved