Disebut Jadi Dalang Penyerangan Kantor LBH, Kivlan Zein Lapor Ke Bareskrim

Ia menyebut, pihaknya masih melakukan persiapan untuk melaporkan Ketua YLBHI Bidang Advokasi itu.

Tribunnews.com
Kivlan Zein 

Laporan Wartawan, Wartakotalive.com, Rangga Baskoro

WARTA KOTA, GAMBIR -- Mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Mayor Jenderal TNI (Purn) Kivlan Zen mengatakan siang ini dirinya berencana akan melaporkan Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bidang advokasi Muhammad Isnur ke Bareskrim Polri, Jakarta Pusat.

"Saya mau melapor penyataan M. Isnur yang bilang dalang dalam kerusuhan itu, saya akan melaporkan ke Bareskrim sekarang," kata Kevlin saat dikonfirmasi, Selasa (19/9/2017).

Baca: Hindari Simpang Pancoran Jika Tak Ingin Terjebak Kemacetan

Ia menyebut, pihaknya masih melakukan persiapan untuk melaporkan Ketua YLBHI Bidang Advokasi itu.

Ia juga mengaku, dirinya tengah berada di Cempaka Putih, Jakpus.

"Iya ini mudah-mudahan jam. Mungkin jam 2 kita lihat situasi di sana saya sudah di Cempaka Putih," ungkapnya.

Baca: Pembangunan Flyover dan Parkir di Bahu Jalan Pramuka Bikin Macet Parah

Sebelumnya diberitakan, Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) bidang advokasi Muhammad Isnur menyebut ada dua oknum yang diduga menjadi dalang dibalik penyerangan dan pengerusakan Gedung LBHI, pada Senin (18/9) dini hari.

Dua nama pengerusakan dikatakan oleh Isnur adalah Rahmat Himran dan Kevlin Zen.

"Kami menulis dua nama yang diawal cukup agresif melakukan kampanye, menuliskan dalam beberapa instruksi-instruksi secara viral. Yang pertama Rahmat Himran. Yang kedua nama Kivlan Zein.

Kalau nama ini keluar sebuah web berita diberitakan Kivlan memimpin rapat pengkoordinasi pembubaran PKI. Ini distorsi paling awalnya, menurut saya," kata M. Isnur saat konfrensi pers di Gedung Komnas Perempuan, Jakarta Pusat, Senin (18/9) kemarin

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved