Kasus Narkoba

Musisi Ditangkap Polisi Karena Tanam Ganja di Rumahnya

Kaifu Loangadi alias Kevin (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya lantaran menanam ganja pada pot diatas rumahnya.

Penulis: Feryanto Hadi |
Warta Kota/Feryanto Hadi
Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung 

WARTA KOTA, KEBAYORAN BARU - Kaifu Loangadi alias Kevin (26) harus berurusan dengan pihak kepolisian akibat perbuatannya.

Pria yang berprofesi sebagai musis dibekuk polisi lantaran menanam ganja pada pot diatas rumahnya di bawah torn air di Jalan Kebagusan IV, RT 11/4, Kebagusan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (4/9) siang.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Vivick Tjangkung menyatakan, Kevin dibekuk dari laporan masyarakat karena telah menanam bibit ganja dalam pot plastik.

Berdasarkan pengakuan pelaku, ia sudah empat tahun mengkonsumsi ganja.

"Ini berkat respon masyarakat yang aktif melaporkan adanya pelanggaran kepada kepolisian. Sehingga petugas cepat memberikan respon dari laporan warga masyarakat dan satu pot pohon ganja berukuran 1 meter dengan 5 batang berusia 1 bulan disita. Sedangkan dua pot plastik lainnya yang ditanam tersangka masih dalam bentuk biji juga disita," tegas Vivick di Mapolrestro Jakarta Selatan, Senin (4/9/2017).

Baca: Souvenir dan Kopi Gratis Dibagikan kepada Pengunjung di Bandara Soetta

Alasan tersangka menanam ganja, sambungnya, untuk dikonsumsi sendiri.

Mulanya pelaku membeli paket ganja seharga Rp 50 ribu dari temannya yang dipanggil Kipeng kini buron.

Lalu tersangka pilah-pilah biji ganja untuk dia tanam di dalam pot warna hitam.

Kesuburan pohon ganja selain diberi air juga pertumbuhan pohon ganja ini dibantu dengan pupuk cair bertuliskan 'Solusi'.

Sehingga dalam usia 1 bulan pohon itu dapat tumbuh hingga setinggi 1 meter dalam pot warna hitam.

Dia berpikir secara logis, kata Vivick, jika ingin pertumbuhan pohon bagus maka tanaman ganja harus diberi pupuk. Pengakuan tersangka tidak kita percayai begitu saja.

"Kita masih lidik lebih dalam apakah tanaman ini dipasarkan oleh tersangka atau belum," kata Vivick.

Tak hanya itu juga disita barang ganja seberat 1,36 gram yang disembunyikan dalam boneka Tazmania.

"Pengakuannya pelaku belum dia panen," kata Kanit III Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan, Iptu Binur J. Simbolon menambahkan.

Atas aksinya itu, tersangka Kevin terancam Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI No. 35 tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara 12 tahun.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved