Kawanan Pembobol Minimarket di Bekasi Kabur Saat Diteriaki Polwan
Sampai saat ini, polisi masih mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket tersebut.
Penulis: Fitriyandi Al Fajri |
WARTA KOTA, BEKASI - Kawanan pembobol minimarket di Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi, kabur saat diteriaki maling oleh anggota polisi wanita (Polwan) setempat, Minggu (20/8/2017) dini hari.
Sampai saat ini, polisi masih mempelajari rekaman kamera pengawas (CCTV) yang ada di minimarket tersebut.
Kasubag Humas Polrestro Bekasi Kota Komisaris Erna Ruswing Andari mengatakan, percobaan pencurian itu terjadi di sebuah minnimarket yang terletak di pertigaan Jalan Dr Ratna RT 06/09, Jatikramat, Jatiasih.
Baca: Sri Mulyani Sarankan Dana Haji Diinvestasikan ke Surat Utang Negara
Saat itu, Kepala Unit Pembinaan Masyarakat Polsek Jatiasih Iptu Saulina curiga dengan sebuah mobil Toyota Avanza yang terparkir di depan minimarket.
Posisi mobilnya, kata Erna, membelakangi mininarket atau moncong mobilnya menghadap ke jalan raya.
"Bu Kanit Binmas saat itu hendak menuju Polsubsektor Jatiasih di dekat lokasi, dan melihat ada seorang pria turun dari pintu mobil sebelah kiri menuju minimarket," kata Erna, Senin (21/8/2017).
Baca: PBSI Bakal Lakukan Pertukaran Pemain dengan Jepang
Melihat kejadian itu, Iptu Saulina menghubungi anggota Unit Reskrim Polsek Jatiasih dan anak buahnya, Bripda Maria. Beberapa menit kemudian, Bripda Maria datang bersama dua Polwan lainnya bernama Bripda Vero dan Bripda Sirna.
"Keempatnya lalu mengintip pelaku pencurian itu, dan tidak lama kemudian pelaku keluar," ujar Erna.
Begitu mengetahui pria tersebut pelaku kejahatan, Saulina berteriak maling. Pelaku kemudian bergegas ke arah rekannya yang menunggu di mobil Avanza untuk melarikan diri. Sekitar dua menit kemudian, datang mobil lainnya berwarna silver ke depan minimarket sambil mematikan lampu.
Baca: Setelah Gerindra, Demokrat akan Lanjutkan Diplomasi Nasi Goreng dengan Partai Lain
Saulina kemudian memberikan aba-aba menembak, bila pelaku lainnya keluar dari minimarket. Saulina menduga, pelaku berjumlah lebih dari dua orang dan masuk ke dalam minimarket tersebut.
"Saat diberikan aba-aba menembak, pelaku berlari ke arah mobil tersebut dan melarikan diri," ungkapnya.
Erna mengatakan, polisi masih mengidentifikasi terduga pencuri minimarket dengan mempelajari rekaman kamera CCTV setempat.
Apabila sang pencuri ditangkap, bakal dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun. (*)